POLITIK

Ini Mekanisme Pembahasan Surpres Calon Kapolri di DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang nama calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis, yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri.

Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut berikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, kepada Puan Maharani di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR,” ungkapnya dalam konferensi pers usai menerima Surpres Calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri), bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Puan mengatakan, persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya, menurut Puan, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surpres tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” katanya.

Proses itu, lanjut Puan, akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal Surpres diterima oleh DPR RI.

Puan menambahkan, DPR RI akan menjalankan hal-hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR atau tidak.

Recent Posts

PKB Lega SPMB di Depok Tak Tercoreng Jual Beli Bangku

MONITOR, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi konsistensi Wali Kota dan Wakil Walikota Kota…

27 menit yang lalu

Jemaah SUB 43 dan 44 Sudah Tiba di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Ada dua kelompok terbang (kloter) jemaah haji Indonesia yang tertunda kepulangannya karena…

2 jam yang lalu

Ini Pesan Deputy Kementerian Haji Saudi untuk Persiapan Haji 2026

MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang juga Penanggung Jawab Petugas Penyelenggara Ibadah…

6 jam yang lalu

Dua Ribu Lebih Gen-Z Meriahkan Peaceful Muharam Bareng Kemenag

MONITOR, Jakarta - Lebih dari dua ribu generasi Z memadati Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (27/6/2025),…

12 jam yang lalu

Dukung Ketahanan Air dan Pangan di Maluku, Kementerian PU Percepat Konstruksi Bendungan Way Apu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus melakukan upaya percepatan pembangunan bendungan, sebagaimana ditegaskan…

18 jam yang lalu

Tahun Baru Islam 1447 H, Bupati Bondowoso Pimpin Pawai 999 Obor Satu Muharam

MONITOR, Bondowoso - Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama…

18 jam yang lalu