POLITIK

Ini Mekanisme Pembahasan Surpres Calon Kapolri di DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang nama calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis, yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri.

Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut berikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, kepada Puan Maharani di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR,” ungkapnya dalam konferensi pers usai menerima Surpres Calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri), bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Puan mengatakan, persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya, menurut Puan, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surpres tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” katanya.

Proses itu, lanjut Puan, akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal Surpres diterima oleh DPR RI.

Puan menambahkan, DPR RI akan menjalankan hal-hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR atau tidak.

Recent Posts

Singgung Kasus Kuota Haji, LSAK Dorong KPK Gandeng Pesantren

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas…

3 jam yang lalu

3,7 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga Akhir Periode Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1447H

MONITOR, Jakarta - Hingga akhir periode arus mudik dan Balik Hari Raya Idulfitri 1447H/2026, Jasa…

3 jam yang lalu

GKB-NU Kecam Serangan Israel terhadap Pasukan Perdamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) mengutuk keras serangan artileri Israel menghantam…

5 jam yang lalu

SETARA Institute Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta…

8 jam yang lalu

Jasa Marga Catat Pergerakan Kendaraan Kembali ke Jakarta Sudah Mencapai 86 Persen

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menyampaikan…

9 jam yang lalu

Bazar Rakyat 2026 Gerakkan Ekonomi UMKM dan Bangkitkan Bangga Buatan Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kawasan Monumen Nasional (Monas) dipenuhi semangat kebersamaan dalam gelaran Bazar Rakyat 2026…

9 jam yang lalu