Sabtu, 27 April, 2024

Ini Alasan DKPP Pecat Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI

Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

MONITOR, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Arief Budiman dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020. 

Sanksi dibacakan oleh Ketua dan Anggota Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 17 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2020) pukul 09.30 WIB.

Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Muhammad, saat membacakan putusan DKPP.

- Advertisement -

Majelis DKPP menyatakan bahwa Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan. Kehadiran Arief Budiman dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan mewakili lembaga. Namun di saat yang bersamaan, Arief Budiman sedang dalam bekerja dalam kondisi Work from Home (Wfh). 

Anggota Majelis, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan menjelaskan bahwa DKPP sangat memahami ikatan emosional Arief Budiman dengan Evi Novida Ginting Manik yang merintis karir sebagai penyelenggara pemilu dari bawah hingga menjadi komisioner di KPU RI untuk periode 2017-2022. 

Namun, ikatan emosional sepatutnya tidak menutup atau mematikan sense of ethic dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi. Hal itu dikarenakan dalam diri Arief Budiman melekat jabatan Ketua merangkap Anggota KPU RI yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun kecuali dalam ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu. 

“Seharusnya Teradu (Arief Budiman) dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” ujar Didik. 

Selain itu, kehadiran Arief Budiman di ruang publik mendampingi Evi Novida Ginting Manik dalam memperjuangkan hak-haknya membuat KPU RI terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP. 

Sikap dan tindakan Arief Budiman menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu. Didik menambahkan, Arief Budiman menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatan senantiasa melekat pada setiap perbuatan Arief Budiman di ruang publik.

“Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Didik.

Arief Budiman juga tanpa dasar hukum meminta Evi Novida Ginting Manik kembali aktif melaksanakan tugasnya sebagai Komisioner KPU RI melalui Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020. Surat yang dikeluarkan Arief Budiman mengacu pada Surat Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B.210. 

Kementerian Sekretariat Negara RI meminta Arief Budiman menyampaikan petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut keputusan sebelumnya yakni Nomor 34/P Tahun 2020 untuk disampaikan kepada Evi Novida Ginting Manik. Dalam surat tersebut tidak ada frase atau ketentuan yang memerintahkan Arief Budiman mengangkat dan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI. 

“Tindakan Teradu (Arief Budiman) merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, baik dalam kategori melampaui kewenangan di luar ketentuan hukum baik kategori mencampuradukan kewenangan di luar materi kewenangan,” ungkap Didik. 

Anggota DKPP, Ida Budhiati, menambahkan bahwa Arief Budiman sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Ginting Manik aktif kembali sebagai Komisioner KPU RI, sebab menurut hukum dan etika, Evi Novida Ginting tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.

Bahwa pengaktifan kembali menurut Arief Budiman dibuat atas dasar keputusan bersama secara collective collegial tidak didukung dengan alat bukti yang cukup berupa dokumen Berita Acara Rapat Pleno atau alat bukti lainnya, sehingga keputusan tersebut menurut DKPP merupakan tindakan sepihak Arief Budiman tanpa melibatkan atau sepengetahuan komisioner lainnya.

“Berdasarkan hal tersebut Teradu (Arief Budiman) telah terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf b juncto Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d dan huruf f juncto Pasal 19 huruf c, huruf e dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Ida. 

Dalam perkara ini, Anggota Majelis DKPP Pramono Ubaid, memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Pramono menyampaikan bahwa Arief Budiman membubuhkan tanda tangan dalam surat 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020 dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU RI, bukan atas nama pribadi. 

Pramono juga menilai tindakan Arief Budiman membubuhkan tanda tangan pada surat 663 itu tidak termasuk pelanggaran berat yang menciderai integritas proses atau integritas hasil-hasil pemilu atau pilkada, Arief Budiman tidak memiliki niat jahat untuk memanipulasi proses atau hasil pemilu atau pilkada. 

Sekadar informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis yakni Muhammad, yang didampingi Anggota DKPP sebagai Anggota Majelis, yaitu Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER