Jumat, 22 November, 2024

Dipecat DKPP, Ketua KPU: Saya Tak Pernah Melakukan Kejahatan Pemilu

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu”

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan kejahatan pemilu.

Hal itu diungkapkan Arief saat menanggapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berisi teguran keras dan pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua KPU RI.

“Yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu. Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Kendati demikian, Arief mengaku bahwa ia belum menerima salinan resmi Putusan DKPP tersebut.

- Advertisement -

“Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu. Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” ujarnya.

Arief mengatakan bahwa pihaknya akan membicarakannya terlebih dahulu dengan koleganya di KPU RI.

“Untuk lebih lengkap nanti bisa hubungi Bu Evi (Komisioner KPU RI). Mas Pram (perwakilan KPU RI di DKPP) juga menyatakan dissenting opinion terhadap putusan itu,” katanya.

Seperti diketahui, DKPP memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Putusan DKPP tersebut karena Arief Budiman mendampingi Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting saat menggugat Surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian dirinya dari jabatan komisioner.

“Teradu (Arief Budiman) terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan Putusan DKPP dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/1/2021).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER