Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, memakai baju tahanan dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (SP/Joanito De Saojoa)
MONITOR, Jakarta – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Hakim Tunggal Praperadilan Rizieq Shihab, Akhmad Sahyuti, menilai bahwa penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan oleh Bareskrim Polri telah sesuai prosedur.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkapnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021).
Dalam pertimbangannya, Sahyuti menyebut, rangkaian penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.
Tak hanya itu, Sahyuti juga menyampaikan bahwa penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. Di antaranya adanya bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” ujarnya.
Dalam persidangan, Hakim juga mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik pada kasus kerumunan di Petamburan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.
“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
MONITOR, Labuan Bajo – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman meninjau…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru binaan. Fokus…
MONITOR, Tangerang Selatan - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ibnu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat penguatan infrastruktur pengelolaan air dan limbah di kawasan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan duka cita yang…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengkritik keras kebijakan Badan…