HUKUM

Praperadilan Ditolak Hakim, Status Tersangka Rizieq Shihab Sah!

MONITOR, Jakarta – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hakim Tunggal Praperadilan Rizieq Shihab, Akhmad Sahyuti, menilai bahwa penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan oleh Bareskrim Polri telah sesuai prosedur.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkapnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021).

Dalam pertimbangannya, Sahyuti menyebut, rangkaian penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.

Tak hanya itu, Sahyuti juga menyampaikan bahwa penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. Di antaranya adanya bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” ujarnya.

Dalam persidangan, Hakim juga mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik pada kasus kerumunan di Petamburan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.

“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Recent Posts

DPR Dorong Agar Kuota Haji Indonesia Bertambah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…

7 jam yang lalu

Berbondong-bondong, 199 Warga Penggarap Lahan UIII Terima Santunan

MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…

9 jam yang lalu

Haji 2024, Ada 554 Kloter Jemaah dengan Tiga Bandara Layani Fasttrack

MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…

10 jam yang lalu

Lantik PAW Anggota MPR, Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…

11 jam yang lalu

Gelar Temu Bisnis, Kemenperin Jodohkan IKM Pangan dan Furnitur dengan Ritel

MONITOR, Jakarta - Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya…

12 jam yang lalu

DPR Dukung Satgas Pemberantasan Judi Online Libatkan Kementerian dan Lembaga

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…

15 jam yang lalu