MONITOR, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, menolak disuntik vaksin Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR RI itu akan lebih memilih membayar denda bagi seluruh keluarganya ketimbang dipaksa disuntik vaksin Covid-19.
Hal itu disampaikan Ribka Tjiptaning saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dan Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir pada Selasa (12/1/2021).
“Saya tetap tidak mau divaksin. Saya udah 63 (tahun) nih, mau semua usia boleh (divaksin), tetap (tidak mau). Misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta, mending gue bayar, mau jual mobil kek,” ungkap Ribka.
Aturan terkait denda itu memang sebelumnya sempat disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah DKI menyatakan akan mengenakan sanksi denda Rp5 juta bagi warga yang menolak divaksin.
Ribka menyebut bahwa banyak kasus penyuntikan vaksin yang ternyata berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Ribka pun mencontohkan, ada penderita polio di Sukabumi, Jawa Barat, yang malah mengalami lumpuh layu setelah divaksin antipolio.
“Terus antikaki gajah di Majalaya mati dua belas (orang). Karena di India ditolak, di Afrika ditolak, masuk di Indonesia dengan 1,3 triliun waktu saya ketua komisi. Saya ingat betul itu, jangan main-main vaksin ini, jangan main-main,” ujarnya.
Ribka pun mengingatkan pemerintah tidak boleh memaksa vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat yang menolak. Pemaksaan, menurut Ribka, adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Ribka pun menyinggung kebijakan pemerintah menggratiskan yang menggratiskan vaksin Covid19. Ribka kemudian mempertanyakan vaksin mana yang akan digratiskan bagi masyarakat tersebut.
Sebab, akan ada sejumlah vaksin yang beredar di Indonesia dengan kisaran harga dari Rp116 ribu hingga Rp2 juta.
Ribka pun curiga, vaksin yang murahlah yang akan diberikan kepada masyarakat miskin. Ribka mencontohkan perbedaan harga swab test yang hasilnya keluar lebih cepat jika masyarakat membayar lebih banyak.
Seperti diketahui, sebelumnya BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac, CoronaVac.
“Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronaVac produksi Sinovac yang bekerja sama dengan PT Biofarma,” kata Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Penny mengungkapkan bahwa secara keseluruhan uji klinik menunjukkan vaksin Covid-19 aman dengan ada efek samping yang ditimbulkan yang bersifat ringan hingga sedang.
“Yaitu efek samping lokal berupa nyeri, iritasi, pembengkakan, serta efek samping sistemik berupa nyeri otot, retik dan demam,” ungkapnya.