Jumat, 19 April, 2024

Pemkot Depok Tertibkan 22 Bangunan Tanpa IMB

MONITOR, Depok – Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Rahmat Maulana menyatakan, sepanjang tahun 2020 pihaknya telah melakukan penertiban terhadap 22 bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Puluhan bangunan tersebut berdasarkan 680 pengaduan dari masyarakat.

Menurut Rahmat, penertiban tersebut merupakan pelimpahan wewenang berupa penutupan bangunan maupun tempat usaha yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok. Setelah proses mediasi serta surat peringatan tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan.

“Saya tegaskan, Jika ada indikasi pelanggaran dari aspek penyalahgunaan izin dari tempat tersebut, maka akan diberikan surat peringatan (SP) secara bertahap. Mulai dari 1, 2, 3 hingga penutupan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (11/01).

- Advertisement -

Selain dari pengaduan masyarakat, lanjut Rahmat, pihaknya terus melakukan pengawasan ke bangunan, tempat usaha, rumah sakit, klinik rawat inap dan SPBU serta Base Transceiver Station (BTS) agar melakukan pengecekan terkait kelengkapan perizinannya.

Hal tersebut, kata dia, untuk mencegah adanya penyimpangan.

“Seperti bangunan yang izinnya rumah tinggal, hanya digunakan untuk usaha maupun penambahan bentuk bangunan yang tidak sesuai dengan site plan awal, namun belum mengajukan izin perubahan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ujarnya, dalam pengawasan pihaknya menurunkan 11 personel. Setiap personel memiliki tanggung jawab pengawasan di satu kecamatan.

“Dari total laporan 22 bangunan tersebut yang telah kami limpahkan. Sisanya banyak juga yang langsung mengurus perizinan setelah diberi informasi,” ungkapnya.

Dikatakannya, pengawasan yang dilakukan hanya sebatas pengecekan kelengkapan izin yang berlaku. Jika menemukan hal yang tidak sesuai dengan izin, maka pemilik akan diimbau untuk segera mengurus kekurangan.

Untuk itu, pihaknya akan lebih intensif melakukan pengawasan. Dengan demikian, dapat mengantisipasi segala bentuk pelanggaran perizinan bangunan dan fungsinya.

“DPMPTSP pada dasarnya sangat persuasif. Kami terus mengedukasi masyarakat terkait perizinan. Namun tindakan tegas akan dilakukan jika tidak tertib dan melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER