Jumat, 22 November, 2024

Cerita MUI Saat ‘Godok’ Aspek Halal Vaksin Sinovac

MONITOR, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci. Namun fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua Komisi Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menceritakan rangkaian musyawarah dalam penetapan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Ia mengatakan, tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Kedua tim diketahui sudah teruji dan berpengalaman dalam mengaudit vaksin.

“Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR,” ujar Asrorun Niam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Ia menjelaskan, tim tersebut sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan Oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.

- Advertisement -

“Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang,” kata Niam.

Selanjutnya, dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa, 5 Januari 2021 melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal.

Niam melanjutkan, tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Komisi Fatwa memang telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun Niam menegaskan fatwa utuh belum keluar, karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM.

“Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan,” terang Niam.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER