MONITOR, Jakarta – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam insiden tewasnya empat Anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI. Konteks pertama, dua Anggota FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
“Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda,” ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2020).
Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah KM 50. Sebanyak empat orang Anggota FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas. Adapun tewasnya empat Anggota FPI itu menurut Choirul masuk dalam pelanggaran HAM.
“Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.
Choirul mengatakan bahwa tewasnya empat Anggota FPI setelah KM 50 merupakan peristiwa unlawful killing.
“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI,” katanya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini, enam Anggota FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa Anggota FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Namun polisi menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi tersebut belum final. Sebab tidak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Kendati demikian, ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggotanya menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggotanya tidak dilengkapi senjata api.