MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan ketetapan hukum vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac, sebuah perusahaan farmasi dari China.
Dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/1/2021) sore, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa hukumnya suci dan halal jika meninjau dari aspek kehalalannya. Niam mengatakan, ketetapan hukum ini sudah disepakati MUI melalui diskusi yang cukup panjang.
“Terkait aspek kehalalan (vaksin Covid-19), setelah diskusi cukup panjang, dari tim auditor, kami menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac, kemudian diajukan Biofarma hukumnya suci dan halal,” ujar Asrorun Niam.
Kendati demikian, ia menyatakan fatwa akan diterbitkan apabila sudah mendapatkan keputusan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terkait aspek toyyiban dari sisi keamanan mengenai penggunaan izin edar vaksin tersebut. Sejauh ini, BPOM belum menerbitkan izin edar darurat.
Niam pun menyatakan, kedua aspek ini sangat berkaitan yakni antara aspek ketoyyiban dan kehalalan. Sehingga kedua aspek tersebut akan mempengaruhi hukum penggunaan vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu.
“Dari aspek ketoyyibannya terkait keamanan, lalu kualitasnya, itu menjadi domain Badan POM. Tetapi ini tidak terpisahkan dalam pembahasan ketetapan fatwa MUI, keamanan produk vaksin akan sangat menentukan mengenai hukum dibolehkan atau tidaknya penggunaan vaksin,” imbuh Niam.