MONITOR, Jakarta – Ancaman denda bagi warga Jakarta yang menolak divaksin tak main-main. Mereka bakal dikenakan denda sebesar Rp5 juta apabila menolak divaksin Covid-19.
Terkait aturan denda ini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membenarkan bahwa sanksi pidana ataupun denda bagi orang-orang yang menolak divaksin telah diatur dalam Undang-undang.
“Memang UU No. 4/2004 mewajibkan setiap orang berpartisipasi dalam penanggulangan wabah penyakit menular, termasuk tidak boleh menolak untuk vaksin (pengebalan) dengan ancaman sanksi pidana atau denda,” terang Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Akan tetapi, ia meningatkan, dalam pelaksanaannya pemerintah harus memastikan lebih dahulu jaminan keamanan dan kehalalan vaksin untuk memberi rasa aman bagi masyarakat.
“Masyarakat butuh contoh dari pemimpin termasuk untuk lebih dahulu divaksin untuk memberi rasa aman,” pungkasnya.