MONITOR, Jakarta – Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Eddy Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaksanakan program deradikalisasi terhadap terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir.
Hal itu disampaikan Eddy saat menanggapi bebasnya Abu Bakar Ba’asyir pada Jumat (8/1/2021) setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Eddy menjelaskan bahwa program deradikalisasi tersebut memang diperuntukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
“Tentunya ketika BNPT melakukan program deradikalisasi ini, kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba’asyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti Lembaga Pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama,” ujarnya.
Sehingga, Eddy mengatakan, program deradikalisasi yang berupa pemberian wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan dan bahkan kewirausahaan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
“Dan kami berharap Abu Bakar Ba’asyir dapat memberikan setelah bebas ini, memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan,” katanya.
Seperti diketahui, Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat Kasasi.
Abu Bakar Ba’asyir merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Abu Bakar Ba’asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir bebas karena masa pidananya telah usai.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi, mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
“Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit,” ungkapnya.