KEUANGAN

Berlaku 1 Juli 2021, BI Terbitkan Aturan Baru Sistem Pembayaran

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mereformasi pengaturan sistem pembayaran nasional melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI Sistem Pembayaran). Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2021 ke perbankan hingga financial technology (fintech).

Asisten Gubernur BI Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Filianingsih Hendarta mengatakan, reformasi aturan ini dilakukan karena beragamnya bisnisnya pembayaran yang muncul saat ini seiring dengan perkembangan inovasi ekonomi keuangan digital. Inovasi itu berdampingan dengan risiko yang harus dimitigasi.

“Secara teknis, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko sehingga tidak bersifat diberlakukan sama untuk semua (one size fits all), khususnya dalam access policy dan penyelenggaraan sistem pembayaran serta pengawasan oleh BI,” ujarnya, dalam konferensi pers BI secara virtual, Jumat (8/1).

Selain itu, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO). Dengan kata lain, kata dia, sistem ini memudahkan penyelenggara jasa pembayaran di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya.

“Aturan sistem pembayaran ada 153 ketentuan, banyak. Jadi kita reformasi, cari titik temu. Jadi 135 ketentuan kita rangkum jadi 1 PBI payung ini dan mungkin turunannya cuma ada 10,” ungkapnya.

Reformasi aturan ini juga memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy), penyelenggaraan sistem pembayaran hingga pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran (exit policy), fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi yang merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

Filianingsih menyebut, jika mengacu pada aturan sistem pembayaran yang selama ini berlaku, ada 9 jenis penyelenggara jasa pembayaran (PJP). Dalam PBI baru ini, hanya ada 5 aktivitas PJP dan 1 aktivitas penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP).

Lalu, BI juga mengklasifikasi penyelenggara sistem pembayaran menjadi tiga macam yaitu Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU).

Nantinya, PJP dan PIP akan dimasukkan di antara ketiga macam klasifikasi tersebut berdasarkan sejumlah indikator, seperti model bisnis, produk sistem pembayaran yang ditawarkan, dan volume.

“Jika risikonya rendah, hanya perlu melapor. Tapi kalau risikonya sedang dan tinggi, perlu persetujuan dari kita,” kata Filianingsih.

Penerbitan PBI Sistem Pembayaran akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan hingga Juli 2021.

Filianingsih menambahkan, saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.

Recent Posts

Usul Revisi UU Sistem Perbukuan Masuk Prolegnas 2025, DPR Dorong PPN Buku Dihapuskan

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menerima naskah akademik sekaligus draf…

4 jam yang lalu

DPR Minta Rencana TNI Melaporkan Ferry Irwandi Tak Perlu Dilanjutkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI)…

6 jam yang lalu

Puan Minta Pemerintah Gerak Cepat Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Banjir Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa…

7 jam yang lalu

Perluas Pembiayaan UMKM Perumahan, Kementerian UMKM Gelar BISLAF

MONITOR, Bogor - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Program Bisnis Layak Funding…

7 jam yang lalu

Banjir Bandang Terjang Bali, DPR Ingatkan Perlindungan Psikososial Warga Terdampak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya…

8 jam yang lalu

18.520 Guru Madrasah Mapel Agama Lapor Diri PPG Angkatan III, Masih Ada Kuota

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 18.520 guru madrasah mata pelajaran agama melapor diri untuk mengikuti Pendidikan…

9 jam yang lalu