BERITA

Ketimbang Pusat, Wagub DKI Klaim Lebih Dulu Lakukan Pengetatan PSBB

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas publik di Pulau Jawa dan Bali. Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan kalau di Jakarta sudah melakukan lebih dulu.

Menurut Riza Patria, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan PSBB transisi juga dijalankan untuk menyikapi dampak dari libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Namun demikian, kata Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini, Pemprov DKI menyambut baik kebijakan pengetatan aktivitas publik di Pulau Jawa dan Bali yang diberlakukan pemerintah pusat.

“Kami atas nama Pemprov DKI, menyambut baik kebijakan yang diambil oleh pemetintah pusat tersebut,” ujarnya di Balaikota Jakarta.

Ia pun menyebut, bahwa kebijakan pengetatan Jawa-Bali ini tidak berbenturan dengan PSBB yang ada di Jakarta. Komunikasi Pemprov DKI dengan pemerintah pusat selama ini terjalin dengan baik, terutama saat akan mengambil kebijakan mengenai pandemi COVID-19.

“Pemprov DKI selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk dibahas apapun kebijakan yang akan diambil, tidak pernah usul sepihak. Kami selalu melibatkan seluruh jajaran, forkopimda, ahli epidemiologi dan pemerintah pusat walau daerah adalah kewenangan kami, jadi memang kebijakan pemerintah pusat ini searah dengan kami,” akunya.

Adapun mengenai kebijakan pengetatan Jawa-Bali yang melibatkan berbagai daerah, dirinya mengusulkan daerah lain bisa menyesuaikan dengan Jakarta terkait waktu pengetatan 14 hari dan pemberlakuan yang dilakukannya termasuk di tempat wisata, tempat makan dan hiburan.

“Selain itu, perlu disampaikan kami selama ini menyiapkan faskes tidak hanya untuk warga DKI Jakarta tetapi siapa saja warga yang datang kami layani dengan baik termasuk dari daerah lain Bodetabek yang jumlahnya juga cukup banyak mudah-mudahan ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk bisa membagi beban ini lebih merata,”pungkasnya.

Diketahui melalui Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan); meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, Kepolisian dan TNI. ()

Recent Posts

Kementerian UMKM Alokasikan Anggaran Percepatan Pemulihan UMKM Pascabencana di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…

2 hari yang lalu

FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…

2 hari yang lalu

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

3 hari yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

3 hari yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

3 hari yang lalu