BERITA

Ketimbang Pusat, Wagub DKI Klaim Lebih Dulu Lakukan Pengetatan PSBB

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas publik di Pulau Jawa dan Bali. Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan kalau di Jakarta sudah melakukan lebih dulu.

Menurut Riza Patria, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan PSBB transisi juga dijalankan untuk menyikapi dampak dari libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Namun demikian, kata Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini, Pemprov DKI menyambut baik kebijakan pengetatan aktivitas publik di Pulau Jawa dan Bali yang diberlakukan pemerintah pusat.

“Kami atas nama Pemprov DKI, menyambut baik kebijakan yang diambil oleh pemetintah pusat tersebut,” ujarnya di Balaikota Jakarta.

Ia pun menyebut, bahwa kebijakan pengetatan Jawa-Bali ini tidak berbenturan dengan PSBB yang ada di Jakarta. Komunikasi Pemprov DKI dengan pemerintah pusat selama ini terjalin dengan baik, terutama saat akan mengambil kebijakan mengenai pandemi COVID-19.

“Pemprov DKI selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk dibahas apapun kebijakan yang akan diambil, tidak pernah usul sepihak. Kami selalu melibatkan seluruh jajaran, forkopimda, ahli epidemiologi dan pemerintah pusat walau daerah adalah kewenangan kami, jadi memang kebijakan pemerintah pusat ini searah dengan kami,” akunya.

Adapun mengenai kebijakan pengetatan Jawa-Bali yang melibatkan berbagai daerah, dirinya mengusulkan daerah lain bisa menyesuaikan dengan Jakarta terkait waktu pengetatan 14 hari dan pemberlakuan yang dilakukannya termasuk di tempat wisata, tempat makan dan hiburan.

“Selain itu, perlu disampaikan kami selama ini menyiapkan faskes tidak hanya untuk warga DKI Jakarta tetapi siapa saja warga yang datang kami layani dengan baik termasuk dari daerah lain Bodetabek yang jumlahnya juga cukup banyak mudah-mudahan ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk bisa membagi beban ini lebih merata,”pungkasnya.

Diketahui melalui Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan); meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, Kepolisian dan TNI. ()

Recent Posts

Indonesia Gaungkan Kolaborasi Industri Masa Depan pada Forum BRICS 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali memperkuat peran Indonesia dalam kerja sama industri global…

3 jam yang lalu

Apresiasi Kebijakan Afirmasi Pendidikan Prabowo, Rektor UIN Jakarta ajak Semua Pihak Bangun Sinergi Tri Dharma Terintegrasi

MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar mengapresiasi kebijakan trasformatif…

6 jam yang lalu

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

MONITOR, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan tiga perguruan tinggi di Bandung, yakni Universitas…

8 jam yang lalu

Kenaikan Dollar antara Kepanikan dan Rasionalitas Ekonomi

Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA* Dalam setiap episode diskursus pelemahan rupiah, satu fenomena selalu berulang…

8 jam yang lalu

Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan

MONITOR, Jenewa - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah program Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan…

12 jam yang lalu

Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Modus DAM dan Badal Haji, Oknum KBIHU Terancam Dicabut Izinnya

MONITOR, Jeddah -  Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap dugaan praktik…

12 jam yang lalu