MONITOR, Jakarta – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas publik di Pulau Jawa dan Bali. Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan kalau di Jakarta sudah melakukan lebih dulu.
Menurut Riza Patria, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan PSBB transisi juga dijalankan untuk menyikapi dampak dari libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Namun demikian, kata Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini, Pemprov DKI menyambut baik kebijakan pengetatan aktivitas publik di Pulau Jawa dan Bali yang diberlakukan pemerintah pusat.
“Kami atas nama Pemprov DKI, menyambut baik kebijakan yang diambil oleh pemetintah pusat tersebut,” ujarnya di Balaikota Jakarta.
Ia pun menyebut, bahwa kebijakan pengetatan Jawa-Bali ini tidak berbenturan dengan PSBB yang ada di Jakarta. Komunikasi Pemprov DKI dengan pemerintah pusat selama ini terjalin dengan baik, terutama saat akan mengambil kebijakan mengenai pandemi COVID-19.
“Pemprov DKI selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk dibahas apapun kebijakan yang akan diambil, tidak pernah usul sepihak. Kami selalu melibatkan seluruh jajaran, forkopimda, ahli epidemiologi dan pemerintah pusat walau daerah adalah kewenangan kami, jadi memang kebijakan pemerintah pusat ini searah dengan kami,” akunya.
Adapun mengenai kebijakan pengetatan Jawa-Bali yang melibatkan berbagai daerah, dirinya mengusulkan daerah lain bisa menyesuaikan dengan Jakarta terkait waktu pengetatan 14 hari dan pemberlakuan yang dilakukannya termasuk di tempat wisata, tempat makan dan hiburan.
“Selain itu, perlu disampaikan kami selama ini menyiapkan faskes tidak hanya untuk warga DKI Jakarta tetapi siapa saja warga yang datang kami layani dengan baik termasuk dari daerah lain Bodetabek yang jumlahnya juga cukup banyak mudah-mudahan ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk bisa membagi beban ini lebih merata,”pungkasnya.
Diketahui melalui Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.
Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan); meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, Kepolisian dan TNI. ()