Kamis, 10 Oktober, 2024

Soal Drone Bawah Laut, ISSES: Berpotensi Mengancam Kedaulatan

“Siapapun pemiliknya, menurut saya perangkat tersebut telah digunakan untuk tujuan-tujuan yang buruk”

MONITOR, Jakarta – Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, menilai bahwa penemuan Unmanned Underwater Vehicle (UUV) atau drone bawah air di Perairan Selayar, Sulawesi Selatan, berpotensi mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Khairul mengungkapkan, TNI AL dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) tentu tidak bisa hanya bilang bahwa temuan drone tersebut jangan dijadikan polemik.

“Perbincangannya terus bergulir sementara informasi yang tersaji masih terbatas. Maka dapat dipahami jika kemudian hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dan berkembang di tengah masyarakat,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (5/1/2020).

Terlebih, Khairul mengatakan, harus diingat bahwa rakyat adalah pemilik rumah yang namanya Indonesia. Maka, menurut Khairul, sangat wajar jika pemilik rumah meributkan gangguan terhadap keamanan rumahnya.

- Advertisement -

“Atau sebaliknya, wajar enggak jika pemilik rumah membahas tentang bagaimana penjaga rumah membereskan gangguan dan melindungi asetnya?,” katanya.

Khairul menyampaikan, sulit untuk mengatakan bahwa penggunaan drone atau Sea Glider itu bukan sesuatu yang disengaja bahkan mungkin sudah direncanakan. Pasalnya, lokasi penemuan perangkat itu berada di kawasan perairan teritorial Indonesia dan tidak ada klaim bahwa Indonesia memiliki perangkat tersebut.

“Siapapun pemiliknya, menurut saya perangkat tersebut telah digunakan untuk tujuan-tujuan yang buruk, berpotensi merugikan kepentingan nasional dan mengancam kedaulatan kita,” ujarnya.

Berbagai pihak menyatakan bahwa perangkat yang ditemukan itu sangat mirip dengan yang dimiliki China. Menurut Khairul, tentu saja hal itu harus didalami dan diklarifikasi dulu.

“Prioritas pertama adalah mengungkap siapa pemilik dan pengguna perangkat ini,” ungkapnya.

Fahmi menuturkan, jika negara/pihak penggunanya sudah diketahui, langkah yang harus ditempuh pemerintah pastinya adalah menggunakan saluran diplomatik untuk menyampaikan protes dan peringatan keras.

“Termasuk mengkaji kemungkinan adanya langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Selanjutnya, Khairul mengatakan, pemerintah dan DPR RI juga harus segera mendiskusikan langkah yang mesti diambil untuk meningkatkan kemampuan menutup celah rawan ini, dari aspek regulasi hingga kebutuhan perangkat deteksi dan penangkalannya di lapangan.

“Karena harus diakui, keamanan laut kita masih menyisakan banyak celah rawan, baik di perbatasan maupun di perairan teritorial. Hal ini ditengarai bukan hanya karena persoalan keterbatasan alutsista, namun juga karena praktik-praktik buruk dalam pengelolaan keamanan laut belum sepenuhnya hilang, termasuk ego sektoral dan masih belum tuntasnya persoalan tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan keamanan laut,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER