Senin, 25 November, 2024

FSGI Dorong Perbaikan Regulasi, Bukan Hilangkan Rekruitmen Guru PNS

MONITOR, Jakarta – Alasan rekruitmen CPNS guru selama 20 tahun terakhir tidak menyelesaikan penyaluran guru secara merata di seluruh wilayah Indonesia merupakan alasan yang tidak bijak. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menilai pemerataan guru PNS selama ini permasalahannya terletak pada kurangnya guru PNS di daerah.

Heru menambahkan, hal ini dikarenakan guru PNS setiap tahun ada yang pensiun, ada guru yang menjadi pejabat structural, ada guru yang meninggal dunia atau oleh faktor lain yang tidak segera terisi oleh PNS guru hasil rekruitmen.

“Yang pensiun guru Bimbingan Konseling (BK), tapi yang diangkat guru Bahasa Indonesia, akhirnya daerah kelebihan guru Bahasa Indonesia dan kekurangan guru BK. Ditambah lagi tekruitmen PNS guru selama ini terhitung lambat sehingga, kebutuhan guru di daerah terisi oleh guru-guru honorer,” ungkap Heru Purnomo, dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Ia mengatakan apabila masalahnya terdapat pada pola rekruitmen guru PNS, maka guru PNS harus ditugaskan di tempat sesuai dengan kebutuhan dan dibuat regulasi tidak bisa mutasi kecuali terjadi pertukaran, antar guru PNS antara daerah yang dituju dengan daerah asal.

- Advertisement -

“Sehingga sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah dan tidak merusak sistem distribusi guru PNS,” terangnya.

Jika ketentuan tersebut diberlakukan, maka harus ada revisi terkait ketentuan mutasi guru PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) UURI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dosen, yaitu “Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dipindahtugaskan antar provinsi, antar kabupaten dan antar kota, antar Kecamatan maupun antar satuan pendidikan dan /atau promosi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER