Jumat, 22 November, 2024

Bacakan Eksepsi Syahganda, Pengacara: Dakwaan JPU Tak Jelas

“Karena tidak menguraikan tempat dan waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa”

MONITOR, Jakarta – Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, membacakan surat keberatan atau eksepsi dalam lanjutan sidang dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/1/2021).

Alkatiri mengungkapkan bahwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menuturkan bahwa kliennya keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan tempat dan waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” ungkapnya seusai sidang.

Alkatiri mengatakan bahwa JPU tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong.

- Advertisement -

Dakwaan JPU, menurut Alkatiri, sudah melanggar hak dasar Warga Negara Indonesia (WNI) tentang kebebasan untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UUD 1944, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dakwaan telah melanggar hak dasar WNI atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dilindungi oleh UUD 1945,” katanya.

Alkatiri menyampaikan, dari poin-poin di atas maka apa yang telah dilakukan kliennya dalam menyikapi proses akan disahkannya RUU Omnibus Law oleh DPR RI yang juga ditentang dan ditolak oleh jutaan rakyat Indonesia, dengan cara mendukung unjuk rasa buruh, mahasiswa, pelajar maupun aktivis demokrasi dan keinginan terdakwa untuk ikut unjuk rasa damai yang legal adalah hal yang konstitusional terkait penolakan disahkannya RUU Omnibus Law.

“Karena RUU tersebut yang diduga sangat merugikan buruh, petani dan rakyat adalah merupakan perwujudan dari Hak dan Kewajiban Terdakwa sebagai Warga Negara yang dijamin oleh UUD 1945, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Hak Asasi Manusia maupun Covenant of Human Right. Dengan demikian dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong adalah inkonstitusional,” ujarnya.

Untuk itu, Alkatiri mengungkapkan, pihaknya pun mengajukan permohonan atau petitum kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi Syahganda Nainggolan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Register Perkara PDM-80/Depok/12/2020 tertanggal 3 Desember 2020 tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima. 

“Meminta JPU untuk membebaskan Terdakwa Syahganda Nainggolan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa Syahganda Nainggolan dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER