Jumat, 29 Maret, 2024

Larang FPI Berkegiatan, KNPI Sebut Pemerintah Arogan

“Gaya arogan seperti ini sangat kami sayangkan”

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, menyayangkan pemerintah bersikap arogan kepada Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan Haris saat menanggapi langkah pemerintah yang melarang FPI melakukan kegiatan dalam bentuk apapun, bahkan melarang penggunaan atribut ataupun simbol FPI.

“Pembubaran FPI adalah kado terburuk pemerintah di tahun 2020. Gaya arogan seperti ini sangat kami sayangkan. Terlihat jelas bahwa keputusan ini adalah keputusan yang dipaksakan,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Haris pun mempertanyakan apakah FPI sama seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) yang ingin melakukan kudeta dan akan mengangkat senjata untuk menggulingkan pemerintah. Menurut Haris, sepertinya pemerintah mendapat masukan yang keliru.

- Advertisement -

“Kalau PKI jelas, karena mereka ingin menggulingkan pemerintah yang sah, FPI kan hanya sebatas ormas yang justru ada juga beberapa kali melakukan kegiatan positif,” ujarnya.

Selain itu, Haris mengatakan, pelarangan seluruh aktivitas FPI juga terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Haris, PKI yang jelas sudah melakukan pembunuhan dan kudeta terhadap pemerintahan yang sah saja pada era reformasi sudah dipulihkan stigma negatifnya terhadap seluruh yang terkait.

Haris mengingatkan, jangan sampai hal itu terjadi kepada para Anggota FPI. Dimana para Anggota FPI seolah menjadi musuh di tengah masyarakat.

“Akibat satu dua orang yang melanggar, anggota FPI yang benar-benar tulus dan berbuat baik justru mendapat imbasnya. Jangan sampai pembubaran FPI ini menjadi momentum kemunduran demokrasi bagi bangsa Indonesia,” katanya.

Jika memang ada oknumnya yang dicap sebagai pelanggar ketenteraman dan keamanan, maka Haris mengungkapkan, seharusnya hanya oknum tersebut saja yang ditangkap dan diadili bukan kemudian organisasinya yang dilarang berkegiatan.

Sama halnya, lanjut Haris, ketika di lingkungan kantor pemerintah ada yang melanggar, maka bukan kantornya yang dilarang beraktivitas.

“Kami melihat banyak juga ormas yang kerap melakukan kekerasan, bahkan tidak segan untuk membunuh, harusnya itu yang dibubarkan. Apalagi banyak juga ormas-ormas yang suka melakukan kekerasan juga tidak terdaftar,” ungkapnya.

Haris menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU pada pasal 9 dan 10 disebutkan bahwa Ormas bisa berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Ormas juga boleh terdaftar dan boleh tidak terdaftar.

Selain itu, Haris menyebutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU-IX/2013 terhadap tafsir pasal 10 UU Ormas mengenai Ormas tidak terdaftar, MK menegaskan bahwa ‘suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum atau melakukan pelanggaran hukum’.

“Jadi sebuah Ormas boleh terdaftar dan boleh tidak terdaftar. Kalau tidak terdaftar, maka dia tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara) tapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” ujarnya.

Haris pun meminta agar pemerintah tetap berlaku adil dalam setiap keputusannya. Jangan sampai ini akan semakin mendegradasikan kepercayaan publik kepada pemerintah.

“Kami meminta agar keputusan ini dikaji kembali, agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan. Marilah bersatu agar bangsa ini tidak sibuk dengan perpecahan, apalagi di masa pandemi ini, harusnya bisa saling support,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER