Kamis, 25 April, 2024

Waketum MUI Ungkap Keganjilan Pelarangan FPI

“Apakah kehadiran FPI itu mengancam eksistensi bangsa?”

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas, mempertanyakan langkah pemerintah yang melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan kegiatan.

Anwar bahkan menemukan keganjilan dari alasan pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan. Misalnya saja, Anwar menyebutkan, alasan pemerintah melarang FPI berkegiatan karena ingin menjaga persatuan Indonesia.

“Pertanyaan saya seberapa berbahayakah FPI ini dilihat oleh pemerintah?. Apakah kehadiran FPI itu mengancam eksistensi bangsa, karena dia mau mengganti Pancasila dan UUD 1945?,” ungkapnya seperti dikutip dari JPNN, Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Anwar mengaku percaya bahwa FPI tidak berniat mengubah Pancasila dan UUD 1945. Terlebih lagi, menurut Anwar, disertasi milik Imam Besar FPI Rizieq Shihab justru berbicara tentang eksistensi Pancasila yang berbanding terbalik dengan tuduhan pemerintah bahwa kehadiran FPI mengancam persatuan.

- Advertisement -

“Jadi, kalau begitu, kesimpulan saya pelarangan FPI tidak bersifat ideologis. Kalau tidak bersifat ideologis, berarti kehadiran FPI tidak akan mengancam dan akan merusak eksistensi bangsa,” ujarnya.

Anwar mengatakan, alasan lain yang menuai keganjilan adalah ketika pemerintah menyebut FPI sudah tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sejak 20 juni 2019 lalu. Dengan begitu, pemerintah bisa melarang FPI melakukan aktivitas apapun di Indonesia.

“Kalau seperti itu mengapa pemerintah tidak panggil saja itu FPI?, supaya mereka mengurus kembali legal standing-nya,” katanya.

Selanjutnya, Anwar mengungkapkan, keganjilan juga terlihat ketika pemerintah beralasan FPI sering melakukan sweeping atau razia, sehingga melarang FPI melakukan kegiatan. Namun pemerintah tidak merinci sweeping semacam apa yang dijadikan landasan melarang FPI berkegiatan.

Kendati demikian, menurut Anwar, FPI melakukan sweeping setelah laporannya tentang masalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu tidak kunjung mendapatkan respon dan tindak lanjut dari pihak berwajib.

“Kalau memang seperti itu pihak penegak hukum hendaknya bersifat responsif dan cepat tanggap, sehingga tindakan-tindakan sweeping tersebut tidak terjadi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Dalam pertimbangannya, tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga menerbitkan SKB tertanggal 30 Desember itu untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika,” ujar Wamenkumham, Eddy Omar Sharif Hiariej, saat membacakan SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Kemudian, Eddy mengatakan, SKB diterbitkan setelah melihat anggaran dasar FPI yang melanggar Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

Pertimbangan berikutnya, lanjut Eddy, FPI tidak kunjung memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. SKT FPI sebagai Ormas hanya berlaku hingga 20 Juni 2019 lalu.

“Sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara De Jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER