Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers
MONITOR, Jakarta – Pemerintah akhirnya resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Melalui Menkopolhukam Mahfud MD, Pemerintah tegas melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” tegas Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).
Dalam membacakan keterangan persnya Mahfud didampingi Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
Diketahui, pasca pentolan FPI ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat, masalah terus menghinggapi ormas Islam ini. Masalah tersebut diantaranya adalah insisen tewasnya enam laskar FPI dan dipersoalnya tempat peristirahatan Habib Rizieq dikawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
MONITOR, Brebes – Ratusan peserta didik baru SMP NU dan SMA NU Al Fattah Tegalgandu…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…
MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti polemik pelibatan Bintara Pembina…
MONITOR, Bogor — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas dan meritokrasi…