Sabtu, 20 April, 2024

Ini Isi Lengkap SKB Pelarangan Kegiatan FPI

SKB tersebut ditandatangani oleh enam menteri/kepala lembaga

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi menganggap Front Pembela Islam (FPI) telah bubar sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).

Karena dianggap telah bubar, Pemerintah RI pun melarang seluruh kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Keputusan tersebut disampaikan Pemerintah RI setelah menggelar rapat bersama di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Adapun pelarangan seluruh kegiatan FPI itu dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam menteri/kepala lembaga.

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga,” ungkap Menko Polhukam, Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

- Advertisement -

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafly Amar.

Para menteri dan kepala lembaga itu menandatangani SKB dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020 dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tertanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas

Berikut isi SKB enam menteri/kepala lembaga yang dibacakan oleh Wamenkum HAM Eddy Hiariej:

Memutuskan:

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam.

5. Meminta kepada masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER