HUKUM

ICJR Sebut Gisel dan MYD Tak Dapat Dipidana

MONITOR, Jakarta – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, berpendapat bahwa penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD tidak dapat dipidana dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.

Seperti diketahui, sekitar 7-8 November 2020 lalu muncul video konten pribadi yang diduga dilakukan oleh seorang publik figur tersebar di dunia maya.

Gisel dan MYD diberitakan memberikan keterangan bahwa orang yang ada dalam video tersebut adalah dirinya. Pada 29 Desember 2020, Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Gisel dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

“ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Maidina menyebutkan dasar kenapa Gisel dan MYD tidak bisa dipidana dengan UU tersebut. Pertama, dalam konteks keberlakuan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Maidina menjelaskan, terdapat batasan penting dalam UU Pornografi yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

“Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” ujarnya.

Maidina menegaskan, sedangkan Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan bahwa larangan ‘memiliki atau menyimpan’ tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. 

Maidina mengatakan, perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Menurut Maidina, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

“Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi,” katanya.

Maidina menyampaikan, penyidik harus paham bahwa apabila Gisel dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

“Polisi harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik,” ungkapnya.

Recent Posts

Stasiun Bakamla Sambas Amankan Nelayan Nakal Pengguna Pukat Harimau

MONITOR, Jakarta - Stasiun Bakamla Sambas melalui unsurnya yakni Catamaran 505 bersama Satuan Kepolisian Air…

2 menit yang lalu

Dirut Pos Indonesia Bertemu Menag, Bahas Pelayanan Pengiriman Barang Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Direktur Utama Pos Indonesia Faizal…

14 menit yang lalu

Berikan Kuliah Hukum, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta dosen tetap…

43 menit yang lalu

Shin Tae-yong Akui Garuda Muda Percaya Diri Hadapi Uzbekistan

MONITOR, Jakarta - Pelatih tim U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, optimistis anak asuhnya mampu meredam Uzbekistan,…

1 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Menutup Perusahaan China yang Produksi Baja Ilegal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah segera mencabut izin usaha…

2 jam yang lalu

Sertifikasi Halal, Peningkatan Omset, dan Proteksi Konsumen

MONITOR, Jakarta - Dalam rentang waktu lima bulan belakangan, omset penjualan online produk minuman milik…

3 jam yang lalu