Kamis, 25 April, 2024

FPI Bakal Gugat SKB Pelarangan ke PTUN

“Jadi kalau keputusan negara, kami akan mem-PTUN kan keputusan tersebut”

MONITOR, Jakarta – Anggota Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, mengungkapkan bahwa kliennya kemungkinannya akan menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga tentang pelarangan kegiatan FPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sugito menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji pilihan langkah hukum yang bakal ditempuh untuk merespons keputusan dari pemerintah terhadap FPI tersebut.

“Kalau mengenai masalah itu kami nanti akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap putusan tersebut. Jadi kalau keputusan negara, kami akan mem-PTUN kan keputusan tersebut,” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Sugito menilai, langkah pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI merupakan proses politik dan bukan persoalan hukum. Karena itu, Sugito bersama timnya bakal mempelajari terlebih dulu keputusan pemerintah sebelum melayangkan gugatan.

- Advertisement -

“Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kami akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti (kalau) kami (sudah) dapat putusannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Sugito mengatakan, sebetulnya bisa saja pihaknya menggunakan nama selain FPI sebagai identitas organisasi, bila memang kini pemerintah melarang FPI.

Sebab, menurut Sugito, pergantian nama identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam sebuah perkumpulan.

“Jadi kalaupun dilarang, kami bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah,” katanya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD bersama sejumlah menter dan kepala lembaga sebelumnya telah mengumumkan terkait status hukum FPI.

Mahfud menyampaikan, FPI sudah tidak memiliki legal standing baik sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi biasa karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kemendagri sejak 20 Juni 2019 lalu.

Sehingga, menurut Mahfud, pemerintah menganggap bahwa FPI telah bubar. Karena itu, Mahfud mengatakan, pemerintah pun melarang seluruh kegiatan dari FPI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER