Rabu, 24 April, 2024

Dianggap Telah Bubar, Pemerintah Larang Seluruh Kegiatan FPI

“Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak“

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Pemerintah mulai Rabu (30/12/2020) ini melarang seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Mahfud, sejak 21 Juni 2019 lalu, FPI secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Tetapi, Mahfud menyampaikan, FPI secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban, seperti provokasi dan sweeping.

“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menjelaskan, sesuai undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

- Advertisement -

Sebab, menurut Mahfud, FPI sudah tidak memiliki pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak. Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini,” ujarnya.

Mahfud mengatakan bahwa pelarangan seluruh kegiatan FPI tersebut dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Kementerian/Lembaga yakni Kemenkumham, Kemendagri, Kemenkominfo, Polri, Kejagung dan BNPT.

Sekadar informasi, saat menggelar konferensi pers, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G. Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER