Kamis, 28 Maret, 2024

Di Jakarta, Mobil atau Motor yang Tidak Uji Emisi Bakal Kena Disinsentif

MONITOR, Jakarta – Bagi kalian para pengendara mobil atau motor yang sering beraktivitas di Jakarta, perlu mengetahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup akan memberlakukan aturan disinsentif bagi mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor.

Disinsentif ini diberlakukan bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang. Ini sesuai Pergub 66/2020 yaitu berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.

Adapun hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.

- Advertisement -

Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

“Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” ujar Syaripudin.

Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

“Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil,”pungkasnya

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER