Jumat, 26 April, 2024

SP3 Dicabut, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq-Firza Bisa Dilanjutkan

"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita”

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan seorang wanita bernama Firza Husein, Selasa (29/12/2020).

Pencabutan tersebut sebagai bentuk dikabulkannya permohonan Praperadilan terhadap SP3 kasus chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq-Firza. Artinya, kasus chat mesum tersebut bisa dilanjutkan kembali penyidikannya.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan oleh seorang pria bermana Jefri Azhar ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

“Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, seperti dikutip dari Suara.com, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

- Advertisement -

Febriyanto pun mengaku bersyukur bahwa gugatan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pascaputusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas,” ujarnya.

Febriyanto pun berharap agar putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ia meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza itu.

“Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas PN Jaksel Suharno, saat dihubungi mengaku masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari hakim yang memimpin sidang praperadilan. Pihak FPI pun belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab dan Firza Husein sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus chat mesum tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Irjen Pol Fadil Imran yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya waktu itu menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan kasus yang menjerat Rizieq itu bermula dari tangkapan layar percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari 2017. Setelah itu, pengusutan percakapan antara Rizieq dan Firza yang beredar lewat situs baladacintarizieq.com itu pun dilakukan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit Februari 2017.

Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada 25 April 2017, namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi.

Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq pada 8 Mei 2017 untuk pemeriksaan pada lusanya. Lagi-lagi, Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia.

Penetapan tersangka untuk Rizieq kemudian diumumkan pada 29 Mei 2017. Saat penetapan status tersebut, Rizieq masih berada di Arab Saudi. Rizieq pun diketahui tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.

Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.

“Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya,” kata Iqbal kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (16/6/2018) silam.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER