PEMERINTAHAN

Pemerintah Selalu Beri Prioritas Peningkatan Kesejahteraan ASN

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa Pemerintah selalu memberikan prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai dari gaji pokok, peningkatan tunjangan kinerja dan tunjangan penghasilan lain, gaji ke-13 hingga dukungan terhadap jaminan kesehatan, perumahan dan pensiun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Tjahjo menyebutkan, meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan lain-lain seperti penerimaan penugasan lembur, maka setiap bulan para ASN menerima minimal rata-rata Rp9 juta.

“Hal tersebut tergantung jabatan/kepangkatan (eselon I, eselon II dan pejabat fungsional),” ujarnya.

Awalnya, Tjahjo mengatakan, sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja ASN di kementerian/lembaga tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja.

“Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” katanya.

Tjahjo mengungkapkan bahwa peningkatan bertahap kesejahteraan ASN yang tertunda itu kiranya dapat dipahami. Hal yang terpenting saat, menurut Tjahjo, ASN harus sehat, produktif dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan.

“ASN perlu menjadi teladan bagi masyarakat. Sebab tugas utama ASN yakni melayani masyarakat. Sebuah amanah mulia dari negara,” ungkapnya.

Tjahjo menyampaikan, pemerintah sangat menyadari profesi ASN apalagi di daerah terluar pasti membutuhkan insentif dan motivasi. Apalagi, menurut Tjahjo, ASN di daerah perbatasan yang memiliki bidang pekerjaan yang kompleks dan berisiko tinggi.

“Perbaikan sistem kesejahteraan ASN, selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yaitu perlunya reformasi dalam sistem remunerasi dan sistem pensiun ASN yang lebih adil kompetitif. Tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Selain itu, Tjahjo mengatakan, kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 79, 80 dan 81.

“Berdasarkan ketentuan itu, gaji dan tunjangan fasilitas harus memperhatikan tunjangan yang berbasis kinerja,” katanya.

Recent Posts

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah

MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…

5 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…

14 jam yang lalu

ICFA 2026: Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Akuakultur Menuju Ekonomi Biru Berkelanjutan

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…

16 jam yang lalu

Komisi XI DPR Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…

16 jam yang lalu

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…

18 jam yang lalu