Rabu, 8 Mei, 2024

Ketimbang Awasi Hoax, PKS Minta Polisi Siber Urusi Penipuan Online

MONITOR, Jakarta – Di tahun 2021 mendatang, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD, menyatakan akan mengerahkan keberadaan polisi siber. Mereka nantinya akan bertugas mengawasi kabar yang beredar di media sosial, terutama yang tidak benar.

Merespon wacana tersebut, Wakil Ketua FPKS DPR RI, Sukamta, menegaskan ada tugas polisi siber yang lebih utama yaitu mengurusi ribuan penipuan online yang rugikan rakyat trilliunan rupiah. “Terkait dengan patroli polisi siber, tugas utama lain yang seharusnya ditingkatkan ialah penanganan kasus penipuan online. Dalam 5 tahun terakhir jumlah laporan mencapai 13.520 dengan total kerugian mencapai 1.17 trilliun,” ujar Sukamta, dalam keterangannya, Selasa (29/12).

Dari laporan tersebut, Sukamta menjelaskan jumlah kasus penipuan online mencapai 7.047 laporan, dan lebih banyak dari laporan penyebaran konten provokatif 6.745 kasus. Ia pun menyayangkan tidak ada langkah serius dan strategis yang dilakukan pemerintah.

Lebih lanjut, doktor lulusan Inggris ini menyatakan bahwa fokus polisi siber yang lebih berat pada penindakan terhadap suara-suara kritis terhadap pemerintah bisa mengkebiri kebebasan berpendapat rakyat.

- Advertisement -

“Indeks kebebasan sipil Indonesia tahun 2019 menurun dibandingkan tahun 2018 akibat dari kebebesab masyarakat dalam menyuarakan pendapat merasa dihalangi atau takut bersuara. Bahkan kini jarang kita mendengar suara kritis dari akademisi, ulama, intelektual. Memilih diam, tidak berpendapat kritis terhadap pemerintah agar aman dari pasal-pasal karet dalam UU ITE tajam dipergunakan untuk menjerat mereka yang kritis kepada pemerintah namun tumpul kepada pembela penguasa. Hal ini menjadi perseden buruk bagi kebebasan berpendapat, kebebasan berdemokrasi yang di jamin UUD 1945,” terang Sukamta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER