Rabu, 24 April, 2024

Jika Ada Pelanggaran HAM, Mahfud Janji Usut Tuntas Kasus Tewasnya Anggota FPI

“Tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu”

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, berjanji akan mengusut tuntas jika memang ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh polisi dalam kasus tewasnya enam Anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus tewasnya enam Anggota FPI tersebut.

“Kalau itu (tewasnya enam Anggota FPI) ada pelanggaran HAM dari polisi, kita selesaikan, tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu,” ungkapnya dalam diskusi bertajuk ‘Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya’ yang digelar secara virtual, Jakarta, Minggu (27/12/2020).

Mahfud menjelaskan, jika memang ada pelanggaran HAM, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka kasus tewasnya enam Anggota FPI tersebut menjadi wewenang Komnas HAM, sehingga tidak diperlukan adanya TGPF tersebut.

- Advertisement -

“Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM anda bekerja apa saja. Silahkan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi, kalau anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu itu agar anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri,” ujarnya.

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan mengikuti apapun yang menjadi kesimpulan Komnas HAM nantinya.

“Akan kita follow up. Jadi kita tidak membentuk TGPF. Jadi sekarang silahkan Komnas HAM anda selidiki saja, katakan kalau polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah. Nanti kita dengar,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER