Sabtu, 23 November, 2024

Tak Ada Islamofobia dan Kriminalisasi Ulama di Indonesia

“Kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi”

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa tidak ada Islamofobia dan kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia.

Karena merasa gerah dengan narasi bahwa di Indonesia ada Islamofobia dan karenanya terjadi kriminalisasi terhadap ulama, Mahfud pun kemudian bertanya kepada sejumlah aktivis dan bahkan kepada keponakan-keponakannya yang mengidentifikasi diri atau mengaku sebagai simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, meski bukan Anggota FPI dan gerakan perjuangan yang katanya perjuangan Islam.

“Saya bilang. ‘Kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi’, tanya saya. Tidak ada yang menjawab. ‘Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini? Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi’. Tetap tak ada yang menjawab,” ungkapnya seperti dikutip dari pesan berantai di grup Whatsapp, Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Kemudian Mahfud pun menyebutkan beberapa orang yang memiliki masalah hukum yang sering disebut sebagai ulama yang dikriminalisasi.

- Advertisement -

Pertama, Mahfud menyebut nama Abu Bakar Baasyir. Menurut Mahfud, Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terrorisme.

“Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme,” ujarnya.

Kedua, Mahfud menyebut nama Bahar bin Smith. Menurut Mahfud, Bahar bin Smith dihukum bukan karena menghina presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang jelas-jelas ada korbannya.

“Ketiga, Rizieq Shihab?. Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya, tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” katanya.

Keempat, Mahfud pun menyebut nama Sugi Nurahardja alias Gus Nur. Menurut Mahfud, Gus Nur jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka.

“Dia juga bukan ulama. Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa, melakukan kejahatan tidak dihukum?,” ungkapnya.

Sekali lagi Mahfud menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada Islamofobia. Menurut Mahfud, pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di Indonesia.

“Sekarang ini banyak petinggi-petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema’an Qur’an. Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER