Ilustrasi: ASN Pemkot Depok. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/16-Huk/BKPSDM mengenai pembatasan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini dibuat untuk merespons libur hari raya Natal dan Tahun baru 2021.
Melalui SE tersebut, ASN Kota Depok beserta keluarganya diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah, selama periode libur panjang. Apabila ada keperluan untuk bepergian ke luar daerah, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan.
Pertama, mempertimbangkan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19. Kedua, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar-masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang diterapkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Keempat, Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
SE tersebut berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.
MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…
Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…
MONITOR, Jakarta - Adriansyah selaku Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…
MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…