Ilustrasi: ASN Pemkot Depok. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/16-Huk/BKPSDM mengenai pembatasan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini dibuat untuk merespons libur hari raya Natal dan Tahun baru 2021.
Melalui SE tersebut, ASN Kota Depok beserta keluarganya diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah, selama periode libur panjang. Apabila ada keperluan untuk bepergian ke luar daerah, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan.
Pertama, mempertimbangkan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19. Kedua, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar-masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang diterapkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Keempat, Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
SE tersebut berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi dari sejumlah tokoh publik lintas…
MONITOR, Jakarta - Ribuan mitra pengemudi Maxim di lebih dari 30 kota di berbagai kota…
MONITOR, Mataram - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin pertemuan antara pimpinan DPR…
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) kembali dipercaya menjadi mitra strategis Badan Amil Zakat…