MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Ichwan Tuankotta mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti pembelian lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Ichwan saat menanggapi somasi dan perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PTPN VIII beberapa waktu lalu.
Menurut Ichwan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan balasan surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII tersebut
“Dan untuk semua bukti pembelian ada,’’ ungkapnya seperti dikutip dari Republika, Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Ichwan mengatakan, bukti-bukti pembelian dan bukti rekomendasi dari berbagai pihak akan disertakan dalam surat tanggapan somasi PTPN itu.
Namun demikian, lanjut Ichwan, pihaknya belum bisa menginformasikan kapan surat itu akan dikirim kepada pihak terkait.
Langkah berikutnya, menurut Ichwan, yakni pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para pengurus Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung.
“Utamanya (koordinasi dulu), sebelum langkah-langkah yang akan kita lakukan upaya hukumnya,” katanya.
Sebelumnya, pihak PTPN VIII membenarkan adanya surat somasi yang beredar di media sosial. Surat tersebut, menurut PTPN, dilayangkan terhadap seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor. Salah satunya adalah lahan milik Markaz Syariah milik pimpinan FPI.
Dalam surat somasi yang tersebar itu, PTPN VIII menegaskan, hal yang dilakukan Markaz Syariah dengan menempati lahan HGU PTPN adalah tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Termasuk, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perppu Nomor 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.
Berdasarkan informasi, HGU PTPN VIII yang digunakan oleh Markaz Syariah sejak 2013, ditempati di lahan seluas 30,91 Ha. Sengketa lahan berujung somasi itu bukan yang pertama kali diterima Markaz Syariah.