MONITOR, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait pemeriksaan barang bukti tewasnya enam Anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meminta keterangan terkait barang bukti senjata tajam dan senjata api berikut dengan barang bukti telepon genggam milik Anggota FPI.
“Pemanggilan ini ditujukan kepada tim yang melakukan pemeriksaan pada barang bukti tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Choirul menyampaikan, pemeriksaan terhadap Tim Puslabfor Polri akan dilakukan pada Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Choirul, penting bagi Tim Penyelidikan Komnas HAM RI untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalaman, baik prosedur, proses dan substansi pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pihak Kepolisian.
“Keterangan sebelumnya telah diberikan pada waktu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Choirul pun berharap Bareskrim Polri mewujudkan transparansi yang telah disampaikan sebelumnya.
“Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Mabes Polri dan berharap komitmen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik,” katanya.