Sabtu, 20 April, 2024

Menpan RB Imbau ASN Tak Bepergian Saat Libur Nataru

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengimbau pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Tjahjo mengungkapkan, surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Nataru.

Maka, Tjahjo pun merasa perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai ASN selama libur Nataru di masa pandemi Covid-19 ini.

- Advertisement -

“Maka dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu ditetapkan Surat Edaran Menpan RB ini,” ungkapnya di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Tjahjo mengatakan, ada beberapa poin dalam surat edaran yang baru dikeluarkan itu. Poin utamanya, terkait dengan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah. Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Nataru.

Dan, apabila ASN dan keluarganya perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, Tjahjo mengingatkan untuk memperhatikan beberapa hal.  

“Pertama, perhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” katanya.

Yang tidak kalah penting, dalam surat edaran itu, Tjahjo juga mengingatkan, agar Pegawai ASN dan keluarganya yang bepergian di periode libur Nataru untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Poin penting lainnya yang diatur dalam surat edaran itu terkait dengan pengetatan pemberian cuti.

“Pertama, terkait dengan pelaksanaan cuti bersama pegawai ASN  tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020,” ujarnya.

Kedua, Tjahjo mengungkapkan, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga dan Daerah harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Nataru.

“Pengaturan cuti secara ketat dan selektif ini dilakukan dengan memperhatikan, beberapa hal. Pertama, kebutuhan atau kepentingan pegawai ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ungkapnya.

Poin lain yang diatur dalam surat edaran, lanjut Tjahjo, terkait dengan disiplin pegawai. Ada beberapa hal terkait disiplin pegawai ini yang harus diperhatikan. Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga atau Daerah harus memastikan agar pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran.

Kedua, apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Masa berlaku surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021,” ujar Tjahjo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER