MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pasar rakyat perlu segera dibentuk. Hal ini agar nantinya bisa melindungi pasar rakyat yang sekarang mulai tergerus oleh adanya pasar-pasar modern.
Ia mengatakan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan di tahun 2011, dari 10 ribu pasar rakyat, kini 4 ribunya sudah lenyap. Pasar rakyat dinilai kalah bersaing dengan kehadiran pasar modern.
Selain itu, ia menemukan banyaknya pelaku UMKM yang menggelar usaha di pasar rakyat yang kehilangan pekerjaannya karena tidak kuat bersaing dengan pasar modern. Menurutnya, dengan adanya perlindungan kepada pedagang di pasar rakyat, menjadi cikal bakal nafas dari gotong royong.
“Ini harus kita amati bagaimana melindungi pasar rakyat, sementara pasar modern juga bertumbuh. Jangan pasar modern bertumbuh, pasar rakyatnya hilang,” ucap Darmadi, dalam keterangannya.
Legislator dapil DKI Jakarta III ini mendorong ke depannya RUU ini harus diinisiasi agar dapat menjadi Undang-Undang terhadap Perlindungan Pasar Rakyat.
“(Regulasi) yang ada sekarang hanya Perpres, Permendag dan Perda saja. Itu tidak cukup kuat untuk meredam pertumbuhan pasar moderen,” pungkasnya.