Sabtu, 20 April, 2024

Razia Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Depok Sita 874 Botol Miras

MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil menyita 874 minuman keras (miras). Razia miras ini sebagai upaya menjaga kondusivitas di wilayah Depok dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum jelang perayaan Natal dan pergantian tahun 2020.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penertiban miras dilakukan di tiga toko. Di antaranya toko di Jalan Margonda Raya sebanyak 292 botol, Jalan Bahagia Sukmajaya sebanyak 234 botol, dan Jalan Raya Bogor sebanyak 348 botol.

“Berhasil kami sita sebanyak 874 miras dari beberapa wilayah di Kota Depok sebagai antisipasi perayaan pergantian tahun,” katanya, Sabtu (19/12).

Lienda menuturkan, langkah antisipasi tersebut dilakukan juga karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Dengan begitu, diharapkan tidak adanya perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

- Advertisement -

Lebih lanjut, ucapnya, kegiatan yang dilakukan ini untuk menertibkan peredaran dan penjualan miras ilegal. Karena, setelah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Depok belum pernah mengeluarkan izin untuk penjual miras.

“Penertiban ini kami lakukan mengingat banyaknya penjual miras ilegal yang belum memiliki izin,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kota Depok mengerahkan 57 personel. Selain itu juga bersinergi dengan TNI sebanyak 9 personel dan kepolisian sebanyak 17 personel.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER