MONITOR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi sebaiknya dibatasi jumlah massanya menjadi maksimal 50 orang.
“Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin,” ungkapnya saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Tito, apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka yang terjadi adalah penularan Covid-19 secara besar-besaran.
Kalau tidak mau itu terjadi, Tito mengatakan, daripada melarang, maka aparat penegak hukum lebih baik membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Sehingga, lanjut Tito, tenaga pelacak Covid-19 pun lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif Covid-19.
“Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi,” ujarnya.