MONITOR, Jakarta – Ketua Tim Pemenangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan, melayangkan gugatan hasil Pilkada Medan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ibrahim menjelaskan bahwa gugatan itu dilakukan terhadap kemenangan Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman. Menurut Ibrahim, kemenangan itu penuh dengan kecurangan.
“Kami lihat ada penggelembungan suara di TPS. Kalau kita hitung-hitung itu kami pemenangnya. Selisihnya sekitar 50 ribuan sekian lah, jadi sebenarnya kami yang unggul. Kami punya dokumentasi yang lengkap misalnya soal pemberian beras dan banyak lagi. Kita sudah buat demokrasi yang terbaik, kami tak buat money politic,” ungkapnya kepada media, Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/12/2020).
Ketua DPC Demokrat Kota Medan, Burhanuddin Sitepu, mengatakan bahwa gugatan ke MK didaftarkan oleh Juneddi Tampubolon selaku tim kuasa hukum Akhyar-Salman pada Jumat (18/12/2020) malam. Pengajuan permohonan dilakukan secara daring.
“Benar, sudah didaftarkan. Yang jelas ada beberapa syarat yang sudah kami kumpulkan untuk nantinya diajukan dalam pemeriksaan perkara,” katanya.
Menurut Burhan, pihaknya melalui tim Satuan Tugas Saksi Demokrat yang bertugas melakukan Rekam-Lapor-Tangkap-Serahkan (RL-TS) menemukan banyak terjadi kecurangan yang sifatnya merugikan Akhyar-Salman.
“Seperti ada temuan pemberian uang dengan foto otentik orangnya, terdapat suara C6 yang tercecer serta dugaan mobilisasi pemilih di Belawan dan banyak lagi. Jadi Pak Akhyar akhirnya ingin mengetahui kebenaran dari informasi itu sehingga kita ajukan ke MK,” ujarnya.
“Kami berharap di mata hukum tidak membedakan asal muasal yang bermasalah, siapa yang menggugat dan digugat. Kami percayakan saja ke MK. Karena kalau semua hal bisa diatur punya aura di mata hukum tentang nama seseorang itu, saya kira tak ada gunanya digugat ke MK,” ungkap Burhan menambahkan.
Seperti diketahui, menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, yang berpasangan dengan kader Gerindra Aulia Rachman ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai pemenang Pilkada Medan 2020.
Pasangan yang didukung 10 partai politik antara lain PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN, Hanura, PSI serta Gelora dan Perindo itu memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen dari suara sah.
Selain itu, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 yang digelar KPU, Bobby Nasution-Aulia Rachman menang di 15 kecamatan antara lain Kecamatan Medan Kota, Sunggal, Helvetia, Denai, Kecamatan Medan Barat, Medan Deli, Tuntungan, Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Petisah, Medan Timur dan Kecamatan Medan Selayang.
Sementara itu, pesaingnya calon petahana Akhyar Nasution yang berpasangan dengan kader PKS Salman Alfarisi hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.
Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menang di 6 kecamatan antara lain Kecamatan Medan Amplas, Medan Area, Medan Johor, Marelan, Medan Tembung dan Kecamatan Medan Maimun.