Jumat, 22 November, 2024

Aktivis 98 Desak Pemerintah Bentuk TPFI Tewasnya Anggota FPI

Ada sejumlah alasan kenapa TPFI itu harus segera dibentuk

MONITOR, Jakarta – Sejumlah Aktivis 1998 yang tergabung dalam wadah Nurani 98 mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) dalam kasus tewasnya enam Anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.

Salah satu perwakilan Aktivis 98, Ubedilah Badrun, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak berafiliasi dengan partai politik apapun atau memiliki kepentingan apapun selain ingin menyibak kebenaran terkait insiden tersebut.

“Mendesak kepada pemerintah agar segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen. TPFI sangat penting segera dibentuk,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Ubedilah menyebutkan, ada sejumlah alasan kenapa TPFI itu harus segera dibentuk. Pertama, menurut Ubedilah, peristiwa kematian enam orang warga Negara Indonesia tersebut terjadi dalam satu waktu dan dalam satu peristiwa yang menimbulkan pertanyaan publik secara luas.

- Advertisement -

“Kedua, diduga peristiwa tersebut disebabkan oleh adanya tembakan aparat keamanan yang mengakibatkan kematian warga negara,” ujarnya.

Ketiga, Ubedilah mengatakan, aparat yang dimaksud disebut-sebut di bawah perintah tugas yang diembannya. 

“Tindakan aparat keamanan tersebut bukanlah kategori peristiwa hukum biasa,  tapi masuk dalam kategori hukum berat karena berkaitan dengan perlindungan negara terhadap hak hidup warga negara sebagaimana dalam amanah konstitusi UUD 1945 tentang perlindungan atas Hak Azasi Manusia warga negara oleh negara,” katanya.

Kelima, lanjut Ubedilah, mengingat bahwa kematian enam orang yang dimaksud termasuk kategori persoalan hukum berat yang melibatkan aparat keamanan yang sedang bertugas, maka dengan itu dibutuhkan tim independen untuk memeriksa kasus ini.

“Mendesak kepada semua komponen bangsa untuk bersabar dan memahami bahwa keinginan untuk membentuk TPFI itu adalah jalan yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Rights, dijamin oleh Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1984) dan dijamin oleh UUD 1945,” ungkapnya.

“Dengan membentuk TPFI inilah sebagai cara yang tepat, elegan, professional dan terpercaya untuk mengungkap kasus ini,” ujar Ubedilah menambahkan.

Sekadar informasi, selain Ubedilah Badrun, sejumlah Aktivis 1998 yang tergabung dalam wadah Nurani 98 itu diantaranya adalah Ray Rangkuti, A. Wakil Kamal, Asep Supri, Andrianto, Teuku Syahrul Ansori (Alon), Erfi Firmansyah, Fuad Adnan, Aria Ator, M. Jusril dan Fahrus Zaman Fadhly.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER