Rabu, 24 April, 2024

Soal Kerumunan Rizieq, Pakar Hukum Sebut Polisi Juga Harus Periksa Mahfud

“Karena Mahfud sendiri berpendapat pelanggaran prokes termasuk kerumunan tidak bisa dituntut pidana”

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan bahwa bahwa Menko Polhukam Mahfud MD juga harus dimintai keterangan jika pihak kepolisian bersikukuh mempidanakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan Fickar menyusul adanya pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mempertanyakan kenapa hanya dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diperiksa terkait kerumunan Rizieq Shihab.

Selain itu, Fickar menyampaikan, sebagaimana pendapat yang pernah disampaikan Mahfud MD, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak bisa dituntut pidana. 

“Jadi kalau polisi ngotot mempidanakan maka mau tidak mau harus memeriksa Mahfud sebagai pihak yang terkait karena terjadinya kerumunan itu, karena Mahfud sendiri berpendapat pelanggaran prokes termasuk kerumunan tidak bisa dituntut pidana,” ungkapnya seperti dikutip dari Republika, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

- Advertisement -

Fickar mengatakan, apabila kerumunan dijadikan alasan untuk penuntutan terhadap Rizieq Shihab atau siapa pun dan dianggap melanggar pasal 93 UU Kekarantinaan, maka hal itu tidak kontekstual dan tidak menenuhi unsur.

Sebab, menurut Fickar, Indonesia tidak menerapkan karantina wilayah atau lockdown, melainkan hanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Fickar menegaskan, pasal 93 itu adalah pelanggaran terhadap UU Kekarantinaan, yang tidak bisa diterapkan terhadap kerumunan pelanggaran PSBB atau protokol kesehatan jaga jarak. Karena itu seharusnya, menurut Fickar, kasus Rizieq Shihab tidak ada sejak awal.

“Karena itu seharusnya tidak ada proses penuntutan hukum terhadap HRS (Habib Rizieq Shihab), baik di petamburan maupun di Cisarua, apalagi sangkaan Pasal 160 KUHP yang merupakan hasutan untuk melakukan tindak pidana adalah sangkaan yang mengada-ada. PSBB dan protokol itu tidak bisa dipidanakan,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka wacana bahwa Menko Polhukam Mahfud MD juga semestinya diperiksa oleh polisi dalam kasus kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab.

“Menurut saya semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud MD yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan,” ujarnya di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil itu, pernyataan Mahfud MD yang mempersilakan para pendukung Rizieq Shihab menjemput di bandara menjadi tafsir untuk tidak mengindahkan PSBB selama tertib dan damai, sehingga terjadilah kerumunan yang luar biasa.

“Sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Dalam Islam, Kang Emil mengatakan, adil itu adalah menempatkan segala sesuatunya sesuai dengan tempatnya.

“Jadi beliau juga harus bertanggungjawab m, tak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi ya, jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER