HUKUM

Soal Rizieq Shihab, NU Jatim: Jangan Sampai Masyarakat Menilai Polisi Tebang Pilih

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim), Abdussalam Shohib, meminta kepada kepolisian untuk tidak berlebihan dalam menangani kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pria yang akrab disapa Gus Salam itu mengungkapkan bahwa seharusnya kepolisian bisa lebih proporsional, obyektif, modern dan terukur.

“Jangan sampai masyarakat menilai kepolisian berlebihan, tebang pilih, seolah ada kriminalisasi, karena ini akan berdampak buruk bagi kehidupan kebangsaan kita ke depan,” ungkapnya seperti dikutip dari Republika, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) malam.

Selain itu, Gus Salam, mendesak kepolisian agar lebih humanis pascainsiden bentrok Anggota FPI dan Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yang kejadiannya masih banyak menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia.

Gus Salam juga mendesak Kepolisian dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, agar tidak menjeratnya dengan pasal karet.

“Kita tahu Habib Rizieq sudah minta maaf, HRS (Habib Rizieq Shihab) juga beritikad baik menyetop semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan hari ini (Sabtu, 12/12/2020) hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ini harus kita apresiasi bersama karena menunjukkan beliau taat hukum,” ujarnya.

Gus Salam mengaku, secara pribadi dan NU khususnya, memang kerap berbeda pemikiran dan gerakan dengan Rizieq Shihab dan FPI. Namun, menurut Gus Salam, dirinya menolak keras bila aparat berlebihan dalam penanganan kasus ini.

“Saya berdoa semoga jalan perjuangan Habib Rizieq diridhoi Allah dan mengajak beliau dalam berdakwah agar lebih mengedepankan akhlakul karimah,” katanya.

“Saya berharap energi kepolisian tidak habis hanya ngurusi masalah HRS dan mengabaikan persoalan-persoalan hukum di daerah, seperti aksi cukong-cukong lokal yang merugikan rakyat,” ungkap Gus Salam menambahkan.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain Rizieq Shihab, ada enam orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Karantina Kesehatan.

Sementara untuk Rizieq Shihab sendiri, selain dijerat dengan UU Karantina Kesehatan tersebut, Rizieq Shihab juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Recent Posts

Arus Balik, Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Segmen Sadang-Setu

MONITOR, Sadang - Atas diskresi Kepolisian, untuk mengurai kepadatan lalu lintas arus balik dari arah…

4 jam yang lalu

Indonesia Tantang Dominasi Negara Maju di WTO, Bawa Agenda Keras di KTM ke-14 Kamerun

MONITOR, Jakarta – Indonesia tak lagi sekadar menjadi pengikut dalam percaturan perdagangan global. Dalam Konferensi Tingkat…

5 jam yang lalu

Perbedaan Idul Fitri 1447 H Picu Penolakan, SETARA Institute: Negara Wajib Lindungi Hak Beribadah Warga

MONITOR, Jakarta – SETARA Institute menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara,…

8 jam yang lalu

Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B dan Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan sistem buka tutup Rest Area…

11 jam yang lalu

One Way Lokal KM 425–414 Diberlakukan, Arus Balik Tol Semarang Arah Jakarta Diurai

MONITOR, Semarang – Rekayasa lalu lintas berupa one way lokal diberlakukan di ruas Tol Semarang hingga…

12 jam yang lalu

Pemerintah Pastikan Stok BBM Lebaran 2026 Aman, Antrean di Sejumlah Daerah Mulai Terurai

MONITOR, Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional selama periode libur Lebaran 2026…

13 jam yang lalu