HUKUM

Soal Rizieq Shihab, NU Jatim: Jangan Sampai Masyarakat Menilai Polisi Tebang Pilih

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim), Abdussalam Shohib, meminta kepada kepolisian untuk tidak berlebihan dalam menangani kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pria yang akrab disapa Gus Salam itu mengungkapkan bahwa seharusnya kepolisian bisa lebih proporsional, obyektif, modern dan terukur.

“Jangan sampai masyarakat menilai kepolisian berlebihan, tebang pilih, seolah ada kriminalisasi, karena ini akan berdampak buruk bagi kehidupan kebangsaan kita ke depan,” ungkapnya seperti dikutip dari Republika, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) malam.

Selain itu, Gus Salam, mendesak kepolisian agar lebih humanis pascainsiden bentrok Anggota FPI dan Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yang kejadiannya masih banyak menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia.

Gus Salam juga mendesak Kepolisian dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, agar tidak menjeratnya dengan pasal karet.

“Kita tahu Habib Rizieq sudah minta maaf, HRS (Habib Rizieq Shihab) juga beritikad baik menyetop semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan hari ini (Sabtu, 12/12/2020) hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ini harus kita apresiasi bersama karena menunjukkan beliau taat hukum,” ujarnya.

Gus Salam mengaku, secara pribadi dan NU khususnya, memang kerap berbeda pemikiran dan gerakan dengan Rizieq Shihab dan FPI. Namun, menurut Gus Salam, dirinya menolak keras bila aparat berlebihan dalam penanganan kasus ini.

“Saya berdoa semoga jalan perjuangan Habib Rizieq diridhoi Allah dan mengajak beliau dalam berdakwah agar lebih mengedepankan akhlakul karimah,” katanya.

“Saya berharap energi kepolisian tidak habis hanya ngurusi masalah HRS dan mengabaikan persoalan-persoalan hukum di daerah, seperti aksi cukong-cukong lokal yang merugikan rakyat,” ungkap Gus Salam menambahkan.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain Rizieq Shihab, ada enam orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Karantina Kesehatan.

Sementara untuk Rizieq Shihab sendiri, selain dijerat dengan UU Karantina Kesehatan tersebut, Rizieq Shihab juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Recent Posts

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Ini Langkah Kemenag Bangun Transparansi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai upaya menghadirkan layanan yang…

2 jam yang lalu

Fahri Hamzah: Enam Juta Keluarga Alami Backlog Ganda, Tinggal di RTLH Bukan Miliknya

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua Umum…

4 jam yang lalu

Cetak SDM Industri Bertaraf Internasional, Vokasi Kemenperin Siap Go Global

MONITOR, Jakarta - Penguatan pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai…

9 jam yang lalu

WN China Tersangka Paparan Cesium-137 di Cikande, DPR Minta Ada Sanksi Tegas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan bahan…

12 jam yang lalu

Sukses Optimalkan Unit Bisnis, Kemenag Dorong Kampus BLU Contoh Kemandirian Finansial UIN Jakarta

MONITOR, Tangsel - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD)…

13 jam yang lalu

HAKORDIA 2025, Kemenag Raih Dua Penghargaan dari KPK

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mencatat dua capaian penting pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA)…

15 jam yang lalu