HUKUM

Soal Rizieq Shihab, NU Jatim: Jangan Sampai Masyarakat Menilai Polisi Tebang Pilih

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim), Abdussalam Shohib, meminta kepada kepolisian untuk tidak berlebihan dalam menangani kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pria yang akrab disapa Gus Salam itu mengungkapkan bahwa seharusnya kepolisian bisa lebih proporsional, obyektif, modern dan terukur.

“Jangan sampai masyarakat menilai kepolisian berlebihan, tebang pilih, seolah ada kriminalisasi, karena ini akan berdampak buruk bagi kehidupan kebangsaan kita ke depan,” ungkapnya seperti dikutip dari Republika, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) malam.

Selain itu, Gus Salam, mendesak kepolisian agar lebih humanis pascainsiden bentrok Anggota FPI dan Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yang kejadiannya masih banyak menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia.

Gus Salam juga mendesak Kepolisian dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, agar tidak menjeratnya dengan pasal karet.

“Kita tahu Habib Rizieq sudah minta maaf, HRS (Habib Rizieq Shihab) juga beritikad baik menyetop semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan hari ini (Sabtu, 12/12/2020) hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ini harus kita apresiasi bersama karena menunjukkan beliau taat hukum,” ujarnya.

Gus Salam mengaku, secara pribadi dan NU khususnya, memang kerap berbeda pemikiran dan gerakan dengan Rizieq Shihab dan FPI. Namun, menurut Gus Salam, dirinya menolak keras bila aparat berlebihan dalam penanganan kasus ini.

“Saya berdoa semoga jalan perjuangan Habib Rizieq diridhoi Allah dan mengajak beliau dalam berdakwah agar lebih mengedepankan akhlakul karimah,” katanya.

“Saya berharap energi kepolisian tidak habis hanya ngurusi masalah HRS dan mengabaikan persoalan-persoalan hukum di daerah, seperti aksi cukong-cukong lokal yang merugikan rakyat,” ungkap Gus Salam menambahkan.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain Rizieq Shihab, ada enam orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Karantina Kesehatan.

Sementara untuk Rizieq Shihab sendiri, selain dijerat dengan UU Karantina Kesehatan tersebut, Rizieq Shihab juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Recent Posts

Puan Harap Program MBG Terus Dievaluasi Agar Betul-betul Bermanfaat Buat Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program…

54 menit yang lalu

Dua Hari Jelang Penutupan, 211.699 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

MONITOR, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M sisakan dua…

3 jam yang lalu

Distribusi Sapi Kurban dari NTB Diatur Ulang, Pasokan Dipastikan Aman

MONITOR, Lombok - Pemerintah mengatur ulang jalur distribusi pengiriman sapi dari Nusa Tenggara Barat ke…

5 jam yang lalu

Ramai Aksi Premanisme Debt Collector, DPR Minta Negara Tegas Tak Boleh Ada Pembiaran Intimidasi ke Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengecam insiden pengeroyokan terhadap…

5 jam yang lalu

Optimalkan Standardisasi, Kemenperin Tingkatkan Layanan Jasa Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terus meningkatkan pelayanan yang berkualitas, optimal dan prima…

6 jam yang lalu

DPR Nilai Aksi Ormas Minta Jatah Ganggu Iklim Industri dan Pariwisata, Harus Segera Ditertibkan!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty menyoroti banyaknya kasus meresahkan yang…

7 jam yang lalu