HUKUM

Soal Rizieq Shihab, NU Jatim: Jangan Sampai Masyarakat Menilai Polisi Tebang Pilih

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim), Abdussalam Shohib, meminta kepada kepolisian untuk tidak berlebihan dalam menangani kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pria yang akrab disapa Gus Salam itu mengungkapkan bahwa seharusnya kepolisian bisa lebih proporsional, obyektif, modern dan terukur.

“Jangan sampai masyarakat menilai kepolisian berlebihan, tebang pilih, seolah ada kriminalisasi, karena ini akan berdampak buruk bagi kehidupan kebangsaan kita ke depan,” ungkapnya seperti dikutip dari Republika, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) malam.

Selain itu, Gus Salam, mendesak kepolisian agar lebih humanis pascainsiden bentrok Anggota FPI dan Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yang kejadiannya masih banyak menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia.

Gus Salam juga mendesak Kepolisian dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, agar tidak menjeratnya dengan pasal karet.

“Kita tahu Habib Rizieq sudah minta maaf, HRS (Habib Rizieq Shihab) juga beritikad baik menyetop semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan hari ini (Sabtu, 12/12/2020) hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ini harus kita apresiasi bersama karena menunjukkan beliau taat hukum,” ujarnya.

Gus Salam mengaku, secara pribadi dan NU khususnya, memang kerap berbeda pemikiran dan gerakan dengan Rizieq Shihab dan FPI. Namun, menurut Gus Salam, dirinya menolak keras bila aparat berlebihan dalam penanganan kasus ini.

“Saya berdoa semoga jalan perjuangan Habib Rizieq diridhoi Allah dan mengajak beliau dalam berdakwah agar lebih mengedepankan akhlakul karimah,” katanya.

“Saya berharap energi kepolisian tidak habis hanya ngurusi masalah HRS dan mengabaikan persoalan-persoalan hukum di daerah, seperti aksi cukong-cukong lokal yang merugikan rakyat,” ungkap Gus Salam menambahkan.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain Rizieq Shihab, ada enam orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Karantina Kesehatan.

Sementara untuk Rizieq Shihab sendiri, selain dijerat dengan UU Karantina Kesehatan tersebut, Rizieq Shihab juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Recent Posts

Tanwir I ‘Aisyiyah Resmi Dibuka oleh Haedar Nashir

MONITOR, Jakarta - Tanwir I ‘Aisyiyah resmi dibuka oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah,…

15 menit yang lalu

Dokumen Hasto yang Dinotariskan di Rusia Harus Melalui Prosedur Diplomatik

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, mengungkapkan bahwa…

32 menit yang lalu

Pemerintah Usulkan Insentif Pendongkrak Kinerja Industri Otomotif

MONITOR, Jakarta - Industri otomotif masih menghadapi tantangan yang cukup berat untuk bisa semakin melaju.…

47 menit yang lalu

Universitas Moestopo Undang Akademisi Malaysia Bahas Kondisi Dunia

MONITOR, Jakarta - Kondisi dunia yang tengah dalam ketidakpastian menjadi salah satu perhatian bagi akademisi.…

2 jam yang lalu

Tiga Hal Ini Didiskusikan Menag RI dan Menhaj Saudi, Diantaranya Minta Penambahan Petugas Haji

MONITOR, Jeddah - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Unrah Tawfiq F…

5 jam yang lalu

97 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Kasum TNI Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

MONITOR, Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus…

8 jam yang lalu