MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan Praperadilan terkait status tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
“Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Namun, Alamsyah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum FPI terkait langkah selanjutnya.
“Saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi. Baru kami akan mengambil langkah,” katanya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 13 jam dari Sabtu (12/12/2020) siang hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq Shihab dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan orang di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 93 UU Karantina Kesehatan dan pasal 160 dan 216 KUHP.
MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…
MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…
MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…
MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…