Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Dok. Covid19.go.id)
MONITOR, Jakarta – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa ada dua alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
“Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo menyebutkan, alasan objektifnya yakni karena Rizieq Shihab diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara alasan subjektifnya, menurut Argo, agar Rizieq Shihab tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Dan untuk memudahkan penyidikan,” ujarnya.
Sekadar informasi, Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
MONITOR, Makkah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-56. Seiring berjalannya…
MONITOR, Jakarta – Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…
MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…