HUKUM

Polisi Beberkan Alasan Rizieq Shihab Langsung Ditahan

MONITOR, Jakarta – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa ada dua alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Argo menyebutkan, alasan objektifnya yakni karena Rizieq Shihab diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara alasan subjektifnya, menurut Argo, agar Rizieq Shihab tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Dan untuk memudahkan penyidikan,” ujarnya.

Sekadar informasi, Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Recent Posts

Banyak Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan…

36 menit yang lalu

Nilai Putusan MK Progresif, DPR Sebut Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

1 jam yang lalu

Menperin: PMI Standard dan Poor Global Sebagai Second Indicator

MONITOR, Jakarta - Kinerja sektor manufaktur Indonesia terus menunjukkan sinyal positif pada awal kuartal keempat…

2 jam yang lalu

Bertemu Dubes Arab Saudi, Gus Irfan Bahas Persiapan Haji 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf hari ini bertemu dengan…

4 jam yang lalu

Kemenag Gelar ANLDB 2025 bagi Guru PAI dan Siswa Sekolah Dasar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menggelar Asesmen Nasional Literasi…

6 jam yang lalu

Menag Ajak Kader Partai Ikhlas dalam Perjuangan dan Pengabdian

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar memberi pesan khusus kepada para kader partai.…

6 jam yang lalu