Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Dok. Covid19.go.id)
MONITOR, Jakarta – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa ada dua alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
“Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo menyebutkan, alasan objektifnya yakni karena Rizieq Shihab diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara alasan subjektifnya, menurut Argo, agar Rizieq Shihab tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Dan untuk memudahkan penyidikan,” ujarnya.
Sekadar informasi, Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
MONITOR, Jakarta - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang pendidikan pesantren tahun ini…
MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…