Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Dok. Covid19.go.id)
MONITOR, Jakarta – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa ada dua alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
“Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo menyebutkan, alasan objektifnya yakni karena Rizieq Shihab diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara alasan subjektifnya, menurut Argo, agar Rizieq Shihab tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Dan untuk memudahkan penyidikan,” ujarnya.
Sekadar informasi, Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
MONITOR, Yogyakarta - Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan (INTANI) menjalin kerjasama (MoU) dengan PT Indoraya…
MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuka pintu bagi generasi muda untuk…
MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…
MONITOR, Jakarta - Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam…