MONITOR, Jakarta – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa ada dua alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
“Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo menyebutkan, alasan objektifnya yakni karena Rizieq Shihab diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara alasan subjektifnya, menurut Argo, agar Rizieq Shihab tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Dan untuk memudahkan penyidikan,” ujarnya.
Sekadar informasi, Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.