NASIONAL

MUI Minta Polisi Juga Tetapkan Pelanggar Prokes Lain Sebagai Tersangka

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta kepada pihak kepolisian untuk menetapkan juga para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang lain sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Anwar Abbas terkait status tersangka yang kini disandang oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena diduga telah melanggar prokes Covid-19 pada saat pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.

“Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip MONITOR, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) malam.

Anwar menilai, jika hal itu tidak dilakukan, maka tentu akan mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat dan hal itu juga tentu jelas tidak baik karena akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Karena akan ada kesan di masyarakat para penegak hukum dalam penegakan hukum ada tebang pilih padahal semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, Anwar mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Rizieq Shihab, tanpa kecuali juga harus dijadikan sebagai tersangka.

“Kalau hal itu tidak dilakukan maka berarti penegak hukum tidak melakukan tugasnya sebagai penegak hukum yang adil dan baik dan itu jelas tidak baik karena akan merusak citra dari para penegak hukum dan hukum itu sendiri dan itu sangat-sangat tidak baik bagi kehidupan kita sebagai suatu bangsa,” katanya.

Untuk itu, Anwar menyampaikan, karena pihak kepolisian ingin menegakkan hukum, maka MUI mengimbau dan meminta agar masyarakat bisa tenang dan menghadapi masalah ini secara jernih dan mendukung pihak kepolisian agar benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih.

“Oleh karena itu agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya, MUI mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan bukti-bukti sehingga pihak kepolisian juga bisa mentersangkakan semua pihak yang memang melakukan pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan dan dituduhkan kepada Habib Rizieq, supaya negeri ini benar-benar aman, tentram dan damai karena hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik, bukan sebagai instrumen untuk membidik,” ungkapnya.

Recent Posts

Kementan Dukung DPP PATRIA Bangun Industri Peternakan Babi

MONITOR, Jakarta – Harapan baru bagi kebangkitan peternakan babi di Indonesia Timur mengemuka saat Kementerian…

1 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Dorong Pelembagaan Pancasila dalam UU

MONITOR, Jakarta - Delapan dekade setelah Pancasila disahkan sebagai dasar negara, perdebatan mengenai pelembagaannya kembali…

1 jam yang lalu

UIN Datokarama Palu Kembangkan Perpustakaan Digital Menuju Internasional

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu terus berupaya meningkatkan kualitas layanan akademik…

7 jam yang lalu

Jamin Daging Ayam Indonesia Aman, Kementan: Residu Hormon Tidak Benar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian RI (Kementan) menegaskan bahwa informasi tentang adanya residu hormon pada…

7 jam yang lalu

Menperin: Pencantuman Logo TKDN Bersifat Opsional, Diserahkan pada Industri

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pencantuman tanda atau logo Tingkat…

8 jam yang lalu

Menag: Cari Guru Agama, Perhatikan Sanad Keilmuannya dan Jangan Asal Ikuti

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa pemilihan guru ibadah yang tepat sangat…

20 jam yang lalu