Jumat, 19 April, 2024

Jawab Masalah Kebangsaan, Kemenag Sinergikan Antara PTKI dengan Pondok Pesantren

MONITOR, Manado — Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren meniscayakan penguatan eksistensi pesantren menjawab masalah-masalah kebangsaan dan kemasyarakatan. Karenanya membutuhkan sinergi dengan kalangan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan lembaga pendidikan lain yang relevan.

Hal itu dikatakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur saat didaulat menjadi nara sumber Rapat Koordinasi Wakil Rektor/Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama PTKIN se-Indonesia, pada Sabtu (12/12) di Manado.

Lebih lanjut dikatakan Waryono, tantangan dunia global membutuhkan kesiapan sumber daya manusia yang unggul lulusan pendidkan Islam, baik di PTKI maupun pesantren. “Kalangan Diktis harus mempunyai kepedulian ikut mendidik dan melatih komunitas pesantren utamanya santri pada penguasaan IPTEK, keterampilan berwirausaha, wawasan keagamaan yang moderat dan kesiapan mentalitas bersaing”, kata Mantan Wakil Rektor III UIN Sunan Kalijaga ini.

“Jumlah pesantren di Indonesia mencapai 31 ribuan dengan santri muqim hampir mencapai 5 juta orang merupakan sumber daya yang perlu perhatian dan penguatan sistematis”, terang Waryono.

- Advertisement -

Diterangkan Waryono, pesantren sebagai penyelenggara pendidikan dari tingkat dasar sampai tinggi, berupa Diniyah Formal, Mu’adalah, dan Ma’had Aly dapat diorientasikan sebagai pensuplay calon mahasiswa PTKI untuk sarjana, magister maupun doktor.

Pada sisi lain, Ketua Forum WR/WK III PTKIN se-Indonesia Isroqunnajah mengatakan PTKIN berkepentingan bersinergi dengan Direktorat Pdpontren dalam penguatan Ma’had Al-Jamiah baik secara kelembagaan, kurikulum, tata Kelola dan kualitas mahasantri. Hal ini sejalan dengan pengembangan program di Direktorat PD Pontren, yaitu pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah al-Jami’ah.

“Rata-rata 58 PTKIN telah mempunyai Ma’had Al Jami’ah namun masih perlu pembenahan terutama aspek orientasi untuk memperkuat tafaqquh fiddin mahasiswa PTKIN”, lanjut Wakil Rektor III UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini. Sehingga, keberadaan Ma’had Al-Jami’ah, bukan lagi sekadar suplemen, tapi mengarah kepada komplemen.

Ruchman Basori, Kepala Sub Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan mengatakan 1,17 juta mahasiswa PTKI harus dididik dengan paradigma keagamaan moderat. “Sinergi antara PTKI dengan pesantren menjadi keharusan untuk memperkuat pemahaman keagamaan Islam yang rahmatan lil ‘alamin”.

“Mahasiswa adalah masa depan Indonesia dan Indonesia masa depan karenanya harus dicetak menjadi warga bangsa yang komitmen pada ke-Indonesiaan di satu sisi dan ke-Islaman pada sisi lainnya”, tegas Ruchman.

Rapat Koordinasi Wakil Rektor/Wakil Ketua III PTKIN se-Indonesia dilaksanakan pada 10-13 Desember 2020 membahas rencana Perkemahan Wirakarya Pendidikan Tinggi Keagamaan (PWN PTK) 2021, Kartu Indonesia Pintar Kuliah dan agenda-agenda strategis bidang kemahasiswaan. Hadir Nyayu Khodijah Rektor UIN Raden Fatah Palembang menyampaikan persiapan sebagai tuan rumah PWN.(RB)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER