Kamis, 25 April, 2024

Imam Besar FPI Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polisi

Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu.

“Selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Narkoba,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Sepanjang pemeriksaan, Argo menegaskan bahwa pihaknya memperlakukan Rizieq Shihab dengan humanis. Menurut Argo, penyidik menyampaikan sedikitnya 84 pertanyaan kepada Rizieq Shihab.

- Advertisement -

“Kita melayani dengan baik,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, sebelumnya Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena ada kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta.

Selain Rizieq Shihab, ada juga lima orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Rizieq Shihab lalu mendatangi Polda Metro Jaya dengan didampingi Sekretaris Umum DPP FPI Munarman dan sejumlah kuasa hukumnya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam, akhirnya polisi menahan Rizieq Shihab.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER