Kamis, 25 April, 2024

TATAP Desak DPR-Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RUU Protap

“Secara hukum, keberadaan RUU ini harus dipastikan posisinya, apakah dilanjutkan atau dihapuskan?”

MONITOR, Jakarta –  Tim Advokasi Tragedi Provinsi Tapanuli (TATAP) mendesak DPR dan Pemerintah RI untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Tapanuli (RUU Protap).

Koordinator TATAP, Mangapul Silalahi, mengungkapkan bahwa pembentukan Protap itu berawal dari aspirasi empat kabupaten/kota pada 2002 lalu, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Toba Samosir, Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah mengatur bahwa sebuah provinsi dapat dibentuk minimal dari tiga Kabupaten/kota. Maka, menurut Mangapul, syarat minimal pembentukan Protap telah terpenuhi.

Mangapul mengatakan, Panitia Pembentukan Protap terus melakukan berbagai upaya dan melakukan sejumlah langkah guna mewujudkan pendirian provinsi baru tersebut, bahkan berbagai syarat yang diamanatkan UU dan PP juga telah terpenuhi, hanya tinggal rekomendasi DPRD Sumatera Utara (Sumut) saja yang belum terpenuhi waktu itu.

- Advertisement -

“Pada saat itu DPR RI telah menyusun RUU Pembentukan Protap dan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) saat itu juga sudah mengeluarkan Ampres (Amanat Presiden) dan menugaskan Mendagri dan Menkumham untuk melakukan pembahasan dengan DPR RI,” katanya saat deklarasi TATAP di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Kemudian pada 3 Februari 2009 lalu, Mangapul menyebutkan, berbagai elemen masyarakat yang melakukan aksi damai di Gedung DPRD Sumut untuk menuntut rekomendasi pembentukan Protap yang belum diberikan sebagai syarat pembentukan provinsi berakhir ricuh, sehingga terjadilah peristiwa yang dikenal dengan Tragedi Protap, yang mengakibatkan tidak kurang dari 69 orang ditangkap dan diadili.

“Sehari setelah peristiwa itu, SBY menyatakan memberlakukan Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB),” ujarnya.

Menyikapi peristiwa tersebut, lanjut Mangapul, sejumlah aktivis dan advokat berkumpul di Jakarta dan bersepakat untuk mengadvokasi tertangkapnya 69 massa aksi yang kemudian terbentuklah TATAP.

“Kerja-kerja maraton baik litigasi maupun non-litigasi telah dilakukan oleh TATAP saat itu. Meski moratorium pemekaran diberlakukan, faktanya hingga akhir 2014, pemekaran wilayah terus berlangsung di berbagai daerah,” ungkapnya.

Selama itu pula, Mangapul mengatakan, RUU Pembentukan Protap lenyap begitu saja tanpa kabar, tidak dicabut tetapi juga tidak dibahas, bahkan RUU itu juga tidak pernah masuk lagi ke dalam daftar Program Legislasi Nasional.

“Sebelas tahun sejak peristiwa 3 Februari 2009 telah berlalu, keinginan dan harapan akan terbentuknya Provinsi Tapanuli terus menguat, sesuatu yang sangat wajar mengingat tinggal keresidenan Tapanuli yang belum menjadi provinsi di samping juga tentu agar proses pemerataan pembangunan dan mendekatkan rentang kendali pemerintahan kepada daerah-daerah semakin dirasakan seluruh warga negara,” katanya.

Terkait hal itu, Mangapul menegaskan bahwa TATAP mendesak dan menuntut para pemangku kepentingan agar melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Protap.

“Bahwa secara hukum, keberadaan RUU ini harus dipastikan posisinya, apakah dilanjutkan atau dihapuskan?, ini harus jelas demi kepastian hukum, kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan hukum untuk memastikan hal ini,” ujarnya. 

Sementara itu, Anggota TATAP Ridwan Darmawan, menambahkan bahwa Presiden Jokowi seharusnya segera mencabut moratorium pemekaran daerah dan segera menandatangani dua PP sebagai amanat UU Pemerintah Daerah yang terkait dengan Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.

“Moratorium sudah cukup dan kekhawatiran bahwa pemekaran akan berlangsung menjadi bola liar harusnya tidak terjadi, jika PP itu sudah ditandatangani, karena pemekaran tidak lagi bisa dilakukan secara serampangan seperti terjadi pada masa lalu,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER